Nama Eks Kepala BNI KCP Woha Bima Terseret pada Korupsi KUR Rp425 Juta

Bima, IDN Times - Kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Woha Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyeret nama pejabat sementara (Pjs) Kepala KCP BNI Woha inisial TS. Kasus ini diduga merugikan negara senilai Rp425 juta
Tersangka Arif Rahman menyebut bahwa selain koordinator agen inisial AS, TS juga diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada tahun anggaran 2021 itu. Sehingga perlu diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena dia yang berwewenang menyetujui pengajuan hingga pencarian KUR," kata tersangka AR melalui kuasa hukumnya Gufran, Rabu (30/4/2025).
1. Kliennya ngaku tak terlibat korupsi KUR

Sementara klien Gufran saat itu hanya sebagai Pjs Kepala Kredit yang hanya meneruskan dokumen pengajuan hingga pencarian dari koordinator agen ke Kepala KCP BNI Woha. Sehingga dia tidak memiliki kewenangan untuk mengatur pencairan KUR, apalagi sampai melakukan korupsi.
"Meski begitu, klien saya tetap menghargai proses hukum yang kini menjeratnya kendati sepersen pun tidak pernah menerima aliran dana dan gratifikasi pada pencairan KUR," bebernya.
2. Jaksa diminta profesional menetapkan tersangka

Gufran meminta jaksa agar adil dan profesional dalam melakukan penetapan tersangka. Ia mempertanyakan, kenapa hanya kliennya dan AS ditetapkan tersangka. Sementara Kepala KCP BNI Woha yang berwewenang mendatangi pengajuan hingga pencairan KUR tidak diproses hukum.
Selain Kepala KCP Woha, ia juga mendesak jaksa agar pihak eksternal yang terlibat seperti petugas lapangan atau perantara yang turut membantu melakukan korupsi KUR agar diproses hukum.
"Semua pihak yang terlibat kasus korupsi KUR ini harus diproses, jangan hanya sebagian yang ditetapkan tersangka," tegasnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Bima, Catur Hidayat yang dikonfirmasi soal penambahan tersangka dan keterlibatan eks Kepala BNI KCP Woha tak berkomentar banyak.
"Tersangkanya sementara itu saja dulu. Nanti kita lihat fakta-fakta hukum saat sidang," kata Catur.
3. Sembilan nasabah tak pernah terima uang

Dalam kasus ini, AS lebih awal ditetapkan sebagai tersangka korupsi KUR BNI KCP Woha oleh penyidik jaksa pada 11 April 2025 lalu. Diketahui, tersangka AS berperan mengambil semua uang pinjaman dari 9 orang nasabah ke BNI KCP Woha.
Besaran pinjaman yang ia ambil tersebut masing-masing sebesar Rp50 juta dan hanya satu nasabah Rp25 juta. Setelah ditarik, uang itu tidak pernah diserahkan ke para nasabah hingga hari ini.
Selain AS, dalam kasus ini penyidik juga menetapkan Arif Rahman sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bima. Dia ditahan di Rutan selama selama 20 hari terhitung sejak 20 April 2025.
Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi ini terbongkar setelah 9 orang warga Desa Tambe Kecamatan Bolo mengajukan pinjaman dana KUR di BNI KCP Woha pada tahun 2021 masing-masing senilai Rp 50 juta.
Meski permintaan kredit mereka diterima, namun 9 orang nasabah tidak pernah menerima uang. Mereka baru mengetahui ada utang setelah mengajukan pinjaman di bank lain.