Sekda NTB Kembali Diperiksa Kejaksaan Soal Kasus Tambang Pasir Besi 

Penyidik lakukan pendalaman kasus tambang pasir besi

Mataram, IDN Times - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial LGA, kembali diperiksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Jumat (24/3/2023). Pemeriksaan yang bersangkutan kapasitasnya sebagai saksi.

Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penambangan pasir besi oleh PT. Anugerah Mitra Graha (AMG) di wilayah Kecamatan Pringabaya, Lombok Timur. Keduanya adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB inisial ZA dan petinggi PT AMG inisial RA. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (13/3/2013).

1. Pemeriksaan sebagai saksi

Sekda NTB Kembali Diperiksa Kejaksaan Soal Kasus Tambang Pasir Besi Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera. (Dok. Istimewa)

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB Efrien Saputra yang dikonfirmasi IDN Times, Jumat (24/3/2023) siang, membenarkan pemeriksaan Sekda NTB. Ia menjelaskan pemeriksaan yang bersangkutan kapasitasnya sebagai saksi.

"Diperiksa mulai jam 09.00 Wita tadi pagi. Terakhir sebelum Jumatan masih diperiksa," kata Efrien.

Baca Juga: Kajati NTB: Beberapa Pejabat Berpeluang Jadi Tersangka Baru

2. Hari ini, cuma Sekda NTB yang dijadwalkan pemeriksaannya

Sekda NTB Kembali Diperiksa Kejaksaan Soal Kasus Tambang Pasir Besi Kajati NTB Nanang Ibrahim Soleh. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Ditanya apakah ada pejabat atau mantan pejabat lain yang kembali diperiksa penyidik? Efrien mengatakan belum mengetahui. Tetapi yang jelas, kata Efrien, cuma Sekda NTB inisial LGA yang diperiksa penyidik pidana khusus Kejati NTB hari ini.

"Yang jelas hari ini cuma Sekda NTB yang dijadwalkan pemeriksaannya," ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB Nanang Ibrahim Soleh mengungkapkan ada beberapa pejabat yang berpeluang menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penambangan pasir besi di Lombok Timur. Namun Nanang enggan menyebutkan pejabat yang akan menjadi calon tersangka.

"Jadi intinya masih ada keterlibatan beberapa pejabat. Aku gak mau nyebut, nanti lihat tanggal mainnya," kata Nanang.

Penyidik pidana khusus Kejati NTB sedang melakukan pendalaman terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penambangan pasir besi di Lombok Timur setelah ditetapkannya dua tersangka yaitu Kadis ESDM NTB inisial ZA dan petinggi PT. AMG inisial RA. Untuk itu, masih banyak pihak yang akan dilakukan pemeriksaan.

Beberapa pejabat dan mantan pejabat seperti Sekda NTB Lalu Gita Ariadi, Bupati Lombok Timur M. Sukiman Azmy dan mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan, sebelumnya telah diperiksa penyidik. Penyidik akan melakukan pendalaman lagi kepada pejabat bersangkutan.

3. Sekda beberkan soal perizinan tambang pasir besi di Lombok Timur

Sekda NTB Kembali Diperiksa Kejaksaan Soal Kasus Tambang Pasir Besi Sekda NTB, Lalu Gita Ariadi (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sebelumnya, Sekda NTB Lalu Gita Ariadi menjelaskan kronologi perizinan tambang pasir besi yang dikelola PT. Anugerah Mitra Graha (AMG) di Lombok Timur. Perizinannya berawal pada 2011, saat kewenangan perizinan sektor pertambangan di Pemda kabupaten/kota. Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pasir Besi terbit pada zaman Bupati Lombok Timur M. Sukiman Azmy pada 2011.

Kepemimpinan berganti, Bupati Lombok Timur berikutnya Ali Bin Dachlan menerbitkan IUP relokasi PT. AMG pada 2014. Pada 2014, lahir UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dimana, perizinan sektor pertambangan, kelautan dan kehutanan beralih ke pemerintah provinsi. Sebelum UU No. 23 Tahun 2014 lahir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menganalisis tentang IUP. Hasil analisis KPK, banyak IUP yang tidak clear and clean (CnC). Sehingga itu juga menjadi pertimbangan beralihnya kewenangan perizinan sektor pertambangan dari kabupaten/kota ke provinsi.

Mulai 2015, dilakukan proses CnC. Dalam proses itu sekitar 141 IUP di NTB. Setelah diproses CnC, itu ada 60 IUP lolos CnC termasuk PT. AMG. "Jadi legalitasnya sah, berlaku 15 tahun berakhir 2026," jelasnya.

Gita menjelaakan pada waktu itu ia menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB. Dalam proses CnC IUP, Dinas ESDM NTB menemukan bahwa SK Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan melanggar UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Karena dalam UU Minerba tidak dikenal istilah IUP relokasi tetapi penciutan dan perluasan.

"Karena tidak makukan proses-proses itu dan tak dikenal dalam UU Minerba, maka Dinas ESDM NTB menegur agar tidak ada aktivitas penambangan di lokasi relokasi. Jadi, aktivitas tambang di lokasi relokasi adalah ilegal," jelasnya.

Bersamaan dengan itu, Gita mengaku mencabut SK Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan soal IUP relokasi pada 2014 setelah adanya pertimbangan teknis (pertek) dari Dinas ESDM NTB.

"Pada 2018, 2019, 2020 ada proses operasional PT AMG. Ada pekerja yang harus digaji. Ada RKAB (rencana kegiatan dan anggaran biaya). Itu yang didalami dalam proses ini. Tetapi teman di sini ada dasarnya untuk membuat RKAB pada masa transisi 2018 - 2020," tandasnya.

Baca Juga: NTB Siapkan 35.500 Sapi Potong ke Luar Daerah, Diangkut Pakai Tol Laut

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya