Sebarkan Hoaks, Ketua KSU Rinjani Terjerat dengan Ketentuan UU ITE 

Ditreskrimum Polda NTB telah periksa belasan saksi

Mataram, IDN Times - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani Sri Sudarjo sebagai tersangka kasus penyebaran hoaks. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) menyusul unggahan ke Youtube berjudul "Konferensi Pers KSU Rinjani Tanggapan Terkait Laporan Gubernur NTB". 

Dalam video ini, tersangka menyoal tentang  program pembagian sapi senilai Rp100 juta kepada KSU Rinjani. Ternyata program tersebut tidak ada dalam agenda pemerintah pusat maupun daerah. 

Padahal video ini dianggap sudah membuat kegaduhan di antara masyarakat NTB maupun pengguna media sosial. 

"Dari hasil gelar perkara pada tanggal 14 Februari 2022, diputuskan terlapor ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda NTB Komisaris Besar Artanto dalam keterangan resmi, Rabu (16/2/2022).

1. Hasil penyelidikan dan penyidikan tidak ada dana PEN

Sebarkan Hoaks, Ketua KSU Rinjani Terjerat dengan Ketentuan UU ITE (Ilustrasi kabar hoax) IDN Times/Sukma Shakti

Pemprov NTB melaporkan secara resmi penyebaran video tersebut ke Polda NTB pada 14 Februari 2022 lalu. Gelar perkara khusus pun dilaksanakan oleh polisi dengan peserta dari internal dan eksternal.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB Ruslan Abdul Gani melaporkan adanya dugaan praktik pencemaran nama baik, penipuan, dan perbuatan tidak menyenangkan.

Sebelumnya, KSU Rinjani sempat pula melaporkan Pemprov NTB, Dinas Koperasi dan UKM NTB, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan NTB, Bank BRI, dan Bank Mandiri. 

Dalam proses penyelidikan, polisi mendapati tidak ada anggaran pemerintah pusat maupun daerah terkait program pembagian hewan ternak bagi anggota KSU Rinjani. Dalam konten Youtube, tersangka sempat menuduh pemerintah menyembunyikan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) lewat pembagian tiga ekor sapi kepada anggota KSU Rinjani senilai Rp100 juta. 

Ternyata informasi tersebut fiktif. 

Baca Juga: Soal Tarif Tak Wajar, Gubenur: Hotel Jangan Aji Mumpung!

2. Timbulkan kegaduhan

Sebarkan Hoaks, Ketua KSU Rinjani Terjerat dengan Ketentuan UU ITE Website

Sekretaris Daerah Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi menjelaskan bahwa permasalahan dana PEN sudah menjadi isu lama. Sebagai iktikad baik, Pemprov NTB membantu menelusuri informasi ini di mana hasilnya nihil. 

Permasalahannya, berita hoaks tersebut sudah memicu kegaduhan di internal KSU Rinjani. Para anggota KSU Rinjani memprotes keras kepada pemerintah, dalam hal ini Pemprov NTB. 

Mereka pun sempat menggelar aksi demo damai ke Kantor Pemprov NTB. Anggota KSU Rinjani menuntut agar Pemprov NTB segera merealisasikan program bantuan 3 ekor sapi senilai Rp100 juta. 

Masyarakat terprovokasi penyebaran berita hoaks dalam akun Youtube KSU Rinjani. 

3. Ditreskrimsus Polda NTB telah periksa belasan saksi

Sebarkan Hoaks, Ketua KSU Rinjani Terjerat dengan Ketentuan UU ITE Sekda NTB, H. Lalu Gita Ariadi (IDN Times/M Nasir)

Sejauh ini, Polda NTB sudah memeriksa 13 saksi diduga terkait dalam kasus penyebaran berita hoaks ini. Di antara mereka ini, polisi juga mendatangkan 3 orang saksi bidang bahasa dan tentang ITE. 

Polisi akan melanjutkan proses penyidikan kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi pihak terkait. Ketua KSU Rinjani secepatnya akan dipanggil untuk diperiksa berkaitan statusnya yang sudah menjadi tersangka penyidikan. 

Sementara ini, tersangka terancam dengan ketentuan sudah diatur dalam UU ITE tentang penyebaran berita tidak benar yang bisa menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Baca Juga: Sandiaga Uno Kecam Hotel yang Naikkan Tarif Tak Rasional saat MotoGP

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya