Salahi Ketentuan, Miliaran Dana BOS SMA/SMK di NTB Harus Dikembalikan 

Guru ASN harus kembalikan honor

Mataram, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) jenjang SMA/SMK pada tahun 2021 menyalahi ketentuan. Penggunaan dana BOS tidak sesuai peruntukannya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB Aidy Furqan yang dikonfirmasi di Mataram, Sabtu (21/5/2022) membenarkan adanya temuan BPK tersebut. Ia menyebutkan ada miliaran dana BOS yang digunakan menyalahi ketentuan. Sehingga harus dikembalikan dalam jangka waktu 60 hari kedepan sejak laporan hasil pemeriksaan (LHP) diserahkan ke Pemprov dan DPRD NTB pada Jumat (20/5/2022).

1. Guru ASN harus mengembalikan honor

Salahi Ketentuan, Miliaran Dana BOS SMA/SMK di NTB Harus Dikembalikan Ilustrasi anggota PGRI.(IDN Times/Ervan Masbanjar)

Aidy menyebutkan miliaran dana BOS yang menyalahi ketentuan harus dikembalikan oleh guru ASN. Karena guru ASN tidak boleh menerima honor dari dana BOS.

"Dari sampel kemarin totalnya saya kurang hafal. Yang jelas jumlahnya miliaran. Guru ASN yang harus mengembalikan honor, transport, kegiatan pelatihan yang sasara penerimanya guru ASN. Kalau Guru Non ASN boleh menerima honor dari dana BOS," kata Aidy.

Baca Juga: NTB Raih WTP 11 Kali, Pemotongan Hibah dan Bansos Jadi Temuan BPK 

2. Harus selesai 60 hari

Salahi Ketentuan, Miliaran Dana BOS SMA/SMK di NTB Harus Dikembalikan Kepala Dinas Dikbud NTB Aidy Furqan (IDN Times/Muhammad Nasir)

Berdasarkan ketentuan, rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari kedepan. Dinas Dikbud NTB akan memaksimalkan penataan manajemen pengelolaan dana BOS di sekolah.

"Harus kita upayakan selesai 60 hari. Tentu 60 hari itu memaksimalkan penataan manajemennya," ujarnya.

Harapannya, hal serupa tidak terjadi lagi. Hal ini juga diharapkan bisa dijadikan sebagai pembelajaran kedepannya.

3. Gelar pertemuan dengan BPK

Salahi Ketentuan, Miliaran Dana BOS SMA/SMK di NTB Harus Dikembalikan Ilustrasi guru honorer (Dok. Pribadi/Ahmad Syaiful Bahri)

Aidy mengatakan BPK melaakukan pemeriksaan beberapa bulan lalu. Pihaknya juga sudah menggelar pertemuan dengan BPK. BPK mengonfirmasi hasil pemeriksaannya.
Pada saat itu, Aidy menyampaikan apa yang menjadi hambatan dan kendala terkait pengelolaan dana BOS yang menyebabkan tata kelolanya tidak maksimal. Dikatakan, tata kelola dana BOS langsung dari pusat ke sekolah-sekolah.

Pemerintah Provinsi, kata Aidy, punya kewenangan yang terbatas. Oleh karena itu sistem yang dibangun Kemendikbud melalui aplikasi Arkas dan Markas. "Temuan BPK itu arahnya kebijakan yang dibuat sekolah untuk honor guru," ungkapnya.

Pada 2021, Kemendikbud mengeluarkan kebijakan penggunaan BOS menyesuaikan dengan masa pandemik. Saat itu, banyak guru yang tak masuk mengajar karena pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, sehingga honor mereka tersendat.

"Akhirnya dikeluarkan perubahan juknis dan edaran dari Kemendikbud, dana BOS boleh untuk honor. Sekolah menerjemahkannya macam-macam. Ada yang diberikan untuk tenaga honorer tapi ada juga untuk yang PNS," tuturnya.

Dari item peruntukan, jelas Aidy, tidak ada yang keluar dari pedoman penggunaan dana BOS. Tetapi sasaran penerimanya yang menyalahi ketentuan, seharusnya honor tersebut untuk guru honorer saja bukan untuk PNS.

"Tugas kami berikutnya adalah membangun manajemen kontrol dan pengendalian penggunaan dana BOS," tandasnya.

Sebelumnya, BPK menemukan pengelolaan dana BOS di beberapa SMA/SMK di NTB belum tertib. Diantaranya, penggunaan dana BOS belum didukung bukti pertanggungjawaban yang valid, penggunaan dana BOS menyalahi ketentuan untuk yang bukan peruntukannya.

Serta laporan penggunaan dana BOS terlambat disampaikan. BPK mendorong agar Pemprov NTB memperbaiki kinerja dana BOS dan memonitor penggunaan dana BOS melalui aplikasi yang telah ditetapkan. Sehingga BPK merekomendasikan pengembalian beberapa penggunaan dana BOS dan menghentikan penggunaan dana BOS yang bukan peruntukannya.

Baca Juga: Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Pengedar Sabu di Mataram Gak Berkutik

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya