Praktik Percaloan, Imigrasi Mataram Sangkal Temuan Ombudsman NTB 

Imigrasi bantah pelayanan pembuatan paspor tak sesuai SOP

Mataram, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menyangkal hasil investigasi yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan NTB. Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan NTB melakukan investigasi untuk mengungkap penyebab masih maraknya calon pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal meskipun risikonya besar.

Hasil investigasi Ombudsman RI Perwakilan NTB, hal itu disebabkan praktik pelayanan Kantor Imigrasi yang buruk. Selama dua bulan terakhir yaitu bulan Juni dan Juli, Ombudsman RI Perwakilan NTB telah melakukan serangkaian investigasi di Unit Layanan Paspor (ULP) Lombok Timur. Dipilihnya ULP Layanan Paspor Lombok Timur mengingat Kabupaten Lombok Timur adalah salah satu kabupaten kantong penyumbang pekerja migran terbesar di Tanah Air.

Ombudsman RI Perwakilan NTB berulang kali menerima keluhan warga terkait sulitnya mengakses pelayanan M-Paspor. Maraknya praktik percaloan yang bahkan telah merusak sistem kerja ULP Lombok Timur, hingga adanya praktik diskrimnasi pelayanan antara pengguna calo dan non calo.

1. Imigrasi nyatakan tidak benar

Praktik Percaloan, Imigrasi Mataram Sangkal Temuan Ombudsman NTB Plt Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram I Made Surya Artha. (Dok. Istimewa)

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram I Made Surya Artha menegaskan, proses pembuatan paspor baik di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Unit Layanan Paspor Lombok Timur, maupun kantor imigrasi di seluruh Indonesia mewajibkan pemohon datang langsung ke kantor dengan membawa persyaratan administrasi yang telah ditentukan. Petugas juga akan melakukan wawancara singkat dan pengambilan biometrik (sidik jari dan foto wajah) pemohon.

"Pemohon wajib datang langsung di kantor imigrasi, tidak bisa diwakilkan. Tidak benar apabila ada informasi yang beredar bahwa buat paspor tanpa melalui proses wawancara, sidik jari, dan foto wajah," kata Made Surya di Mataram, Rabu (3/8/2022).

Pernyataan Made Surya ini menanggapi informasi yang tersiar luas perihal dugaan permohonan paspor di ULP Lombok Timur yang tidak sesuai prosedur layanan standar (SOP).

Made Surya menuturkan, seluruh pemohon paspor wajib menggunakan aplikasi M-Paspor untuk permohonan baru maupun penggantian habis masa berlaku. Penggunaan aplikasi M-Paspor ini juga sudah diterapkan di Kantor Imigrasi Kelas I TPIMataram dan ULP Lombok Timur.

Baca Juga: Calon TKI NTB Keluarkan Uang Rp2,5 Juta ke Calo Demi Dapat Paspor

2. M-Paspor diklaim memudahkan masyarakat

Praktik Percaloan, Imigrasi Mataram Sangkal Temuan Ombudsman NTB Ilustrasi paspor Indonesia (IDN Times/Umi Kalsum)

Made Surya mengatakan pemohon dapat menginstal aplikasi tersebut di ponsel melalui Playstore untuk pengguna android dan Appstore bagi pengguna iOS. Proses pembayaran setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor pun, tidak dibayarkan di kantor imigrasi. Melainkan melalaui bank, kantor pos, maupun Indomaret.

Pemohon datang ke kantor imigrasi setelah melakukan pembayaran PNBP dan memilih jadwal kedatangan. Made Surya menjelaskan, pemohon paspor dapat memilih tanggal kedatangan sesuai dengan kebutuhan. Bahkan, jam kedatangan pun dapat dipilih, sesi pagi atau siang hari.

"Antreannya ya sesuai dengan jam yang dipilih oleh pemohon sendiri. Dengan membagi dua sesi pelayanan ini diharapkan tidak ada kepadatan di kantor imigrasi, sehingga pemohon merasa lebih nyaman," imbuhnya.

Menurut Made Surya, permohonan menggunakan M-Paspor sangat memudahkan masyarakat. Apabila akan mengajukan permohonan atau penggantian paspor, urus sendiri dan datang sendiri. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram dan ULP Lombok Timur membuka Layanan Paspor Simpatik di hari Sabtu. Layanan ini untuk mengakomodasi pemohon paspor yang tidak mendapatkan kuota M-Paspor atau tidak dapat datang ke kantor imigrasi di hari kerja.

"Kita beri kemudahan untuk mengakses Paspor Simpatik di akhir pekan. Harapannya memudahkan masyarakat yang akan membuat paspor," tambahnya.

Perihal pembuatan visa ziarah dan visa umrah, Made Surya mengatakan, domain penerbitan visa bukan pada kantor imigrasi. Visa diterbitkan oleh kedutaan negara yang akan dituju. Misalnya, seseorang akan umrah, maka mengurus visa umrah di Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta.

Untuk visa ziarah, misalnya akan mengunjungi Kota Suci Vatikan, maka pemohon harus mengurus visa di Kedutaan Besar Vatikan di Jakarta. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram dan ULP Lombok Timur tidak membeda-bedakan jenis kelamin pemohon. Semua pemohon baik laki-laki maupun perempuan diberikan layanan permohonan paspor baru maupun penggantian.

"Dengan catatan syarat lengkap sesuai tujuan ke luar negeri, maka paspor akan kami terbitkan. Kami menerapkan prinsip kesetaraan dalam permohonan paspor," tegasnya.

Ia menjamin Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram beserta seluruh jajaran terbuka lebar untuk saran dan kritik yang bersifat membangun. Seluruh masukan ditampung dan dijadikan bahan evaluasi untuk perbaikan layanan. "Kami terus menata dan memperbaiki diri. Saran dan kritik kami terima dengan tangan terbuka untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik," ujarnya.

3. Temuan dugaan praktik percaloan

Praktik Percaloan, Imigrasi Mataram Sangkal Temuan Ombudsman NTB Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan NTB, Arya Wiguna. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sebelumnya, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan NTB, Arya Wiguna mengungkapkan dari hasil investigasi tertutup Ombudsman RI Perwakilan NTB menemukan adanya praktik perbedaan perlakuan pelayanan kepada warga yang mengurus paspor melalui calo dengan yang mengurus sendiri. Bahkan ditemukan praktik pelayanan kepada pengurusan paspor melalui calo dilayani oleh ULP Lombok Timur dengan tidak lazim.

"Pelayanan di ULP Lombok Timur kepada sejumlah jaringan percaloan paspor dilakukan di luar jam resmi kantor pukul 06.00 Wita. Saat kantor ULP Lombok Timur masih sepi dan dilayani hanya oleh satu atau dua petugas ULP Lombok Timur," ungkap Arya, Selasa (2/8/2022).

Hasil investigasi Ombudsman RI Perwakilan NTB, sejumlah calo leluasa keluar masuk kantor dan ruangan di ULP Layanan Paspor Lombok Timur dan masuk mengakses sejumlah petugas secara langsung. Biaya yang harus dikeluarkan oleh calon pekerja migran untuk memperoleh paspor sebesar Rp2,5 juta. Harga yang jauh di atas harga resmi yang ditetapkan pemerintah yakni RP 350.000 untuk paspor biasa 48 halaman.

Dalam praktik pelayanan paspor yang buruk di ULP Lombok Timur diduga kuat telah terjadi sejumlah bentuk maladministrasi. Dugaan maladministrasi tersebut antara lain diskriminasi, penyalahgunaan wewenang, pengabaian kewajiban hukum, penyimpangan prosedur, perbuatan tidak patut, dan penundaan berlarut.

Arya menyebutkan 6 dugaan aladministrasi di ULP Lombok Timur. Pertama, diskriminasi pelayanan. ULP memberikan layanan secara berbeda perlakukan kepada Pemohon yang melalui calo, yang mana Pemohon melalui calo tidak perlu antri dapat langsung dilakukan pengambilan foto,sidik jari tanpa melalui wawancra. MAP pemohon yang mengurus paspor melalui calo di pisahkan, serta fto, sidik jari dan wawancara dilakukan di ruang layanan yang terpisah dengan pemohon yang mengurus sendiri, bahkan pemohon tidak diwawancarai.

Kedua, penyalahgunaan wewenang. ULP bersama-sama dengan calo memberikan kemudahan dalam pelayanan, yang mana Pemohon yang membayar biaya lebih besar sebesar Rp2,5 juta kepada calo memperoleh layanan lebih cepat tanpa harus mengikuti antrean. Pemohon yang mengurus paspor melalui calo mendapatkan kemudahan, bahkan pukul 06.00 pagi berkas mereka sudah dipersiapkan untuk layanan foto, sidik jari dan wawancara.

Ketiga, pengabaian kewajiban hukum. ULP membiarkan calo dapat bergerak dengan bebas dan menjalankan aksinya di lingkungan kantor imigrasi. Calo dapat dengan bebas keluar masuk Kantor Imigrasi, bahkan dapat mengakses pintu belakang kantor sebelum jam layanan buka.

Keempat, penyimpangan prosedur. Permohonan paspor melalui calo tanpa melalui wawancara. Petugas tidak meminta syarat Surat Kuasa untuk pengambilan Paspor melalui Calo. Pemohon tidak perlu membuat/atau menandatangani surat kuasa.

Kelima, perbuatan tidak patut. Petugas melakukan pelayanan sebelum jam kerja. Pemohon yang mengurus Paspor melalui calo dilayani pukul 06.00 pagi. Dan keenam, penundaan berlarut. Penerbitan Paspor melebihi jangka waktu. Alasan ketersediaan blangko dan gangguan sistem.

Baca Juga: Balap MXGP 2023 Berpeluang Digelar di Kota Mataram 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya