Polresta Mataram Bebaskan Mahasiswa yang Demo Bawa Sajam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Polresta Mataram akhirnya membebaskan seorang mahasiswa inisial IM (21) yang membawa senjata tajam (Sajam) saat aksi demonstrasi menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kantor DPRD NTB, Kamis (8/9/2022) lalu. Mahasiswa asal Bima yang sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus membawa sajam itu akhirnya menghirup udara bebas.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa menyerahkan IM kepada Ketua Rukun Keluarga Bima (RKB), Dr. M. Irwan Husain, disaksikan langsung Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa dan Kasat Intelkam, Kompol Refindo Pradikta Rulando, di Mapolresta Mataram, Kamis (22/9/2022).
1. Pertimbangan polisi bebaskan tersangka
Mustofa menyebutkan beberapa pertimbangan Polresta Mataram membebaskan dan menyerahkan tersangka kepada Rukun Keluarga Bima. Antara lain, tersangka IM sudah tidak memiliki bapak. Kemudian tersangka IM kuliah dengan jalur bidik misi.
Selain itu, tersangka IM juga diangkat menjadi anak asuhnya dengan niat yang tulus dan tidak adanya paksaan dari pihak manapun. "Harapannya keputusan ini memiliki potensi dan dapat mengharumkan nama baik NTB. Kami juga tidak akan memutus cita-cita masa depan dia," ujar Mustofa.
Baca Juga: Meski Minta Maaf, TikToker Mia Earliana Tetap Dilaporkan ke Polisi
2. Kapolresta Mataram berikan biaya kuliah
Sementara itu, Ketua Rukun Keluarga Bima, Dr. M. Irwan Husain, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polresta Mataram. Irwan memberikan apresiasi kepada Kapolresta Mataram atas keprihatinan dan kepeduliannya dalam memikirkan masa depan IM.
Pada kesempatan itu, Mustofa juga menyerahkan biaya kuliah kepada tersangka IM. Diharapkan IM melanjutkan kuliahnya dan mengharumkan nama NTB dengan potensi yang dimiliki.
3. Sempat terancam 10 tahun penjara
Sebelumnya, berdasarkan hasil gelar perkara, perbuatan yang bersangkutan sudah memenuhi unsur pelanggaran pidana. Sehingga penyidik menetapkan mahasiswa bersangkutan sebagai tersangka.
Tersangka IM ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam. Dimana, tersangka terancam 10 tahun penjara.
Baca Juga: Organda NTB Ajukan Tarif Angkutan Umum Naik 20 - 32 Persen