Polda NTB Ringkus Pimpinan P3MI, 53 Warga Jadi Korban TPPO 

Korban gagal diberangkatkan ke Taiwan, kerugian Rp641,5 juta

Mataram, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB meringkus seorang pimpinan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) di Kota Mataram inisial RD (45). RD merupakan Kepala Cabang PT PSM, ditangkap dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

RD ditetapkan menjadi tersangka bersama dua orang lainnya yang berperan sebagai perekrut, maing-masing inisial S dan J. Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin penangkapan ketiga tersangka atas laporan polisi nomor 93 tertanggal 7 Agustus 2023.

"Ada 53 korban yang diduga menjadi korban TPPO dari salah satu perusahaan pengirim PMI," kata Arman di Mapolda NTB, Rabu (6/9/2023).

1. Satu tersangka juga terjerat kasus lain dan sedang ditahan di lapas

Polda NTB Ringkus Pimpinan P3MI, 53 Warga Jadi Korban TPPO Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Berdasarkan laporan tersebut, kata Arman, Satgas Penindakan TPPO Polda NTB langsung merespons dengan melakukan penyelidikan sampai diamankan tiga tersangka. Dimana, dua tersangka sedang dalam proses penyidikan dan 1 tersangka sedang menjalani proses hukum di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Dari pengungkapan tersebut diamankan 3 tersangka dimana satu tersangka sebagai Kepala Cabang PT PSM, inisial RD alias D, perempuan usia 45 tahun. Kemudian inisial S dan J sama-sama berperan sebagai perekrut," terangnya.

Tersangka RD dan S sudah dijebloskan ke Rutan Polda NTB. Sedangkan tersangka J sedang menjalani proses hukum di Lembaga Pemasyarakatan atas kasus lain.

Baca Juga: Mendagri Sebut Provinsi Pulau Sumbawa Masuk Prioritas Jadi DOB

2. Korban mengalami kerugian Rp641,5 juta

Polda NTB Ringkus Pimpinan P3MI, 53 Warga Jadi Korban TPPO Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan mejelaskan PT. PSM diduga melakukan pengiriman PMI secara non prosedural. Perusahaan tersebut merupakan perusahaan pengirim tenaga kerja yang berkantor di wilayah Monjok, Kota Mataram selaku cabang. Sementara kantor pusatnya berada di Jakarta.

Sebanyak 53 Calon PMI asal Kabupaten Lombok Utara dan Kota Mataram sejak Januari sampai dengan Mei 2022 telah direkrut dan menyerahkan uang dengan total kerugian Rp641,5 juta, namun gagal ditempatkan ke Taiwan.

Mereka direkrut tersangka inisial S dan J selaku pekerja lapangan atau PL. Calon PMI dijanjikan untuk dipekerjakan di bidang konstruksi bangunan dan pekerja pabrik dengan pembebanan biaya masing-masing sejumlah Rp10 juta sampai Rp40 juta.

Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Kepala BP2MI Nomor 785 Tahun 2022 tentang Biaya Penempatan Migran Indonesia yang ditempatkan oleh perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada pemberi kerja berbadan hukum di Taiwan.

Para PL menyerahkan uang pendaftaran Calon PMI kepada tersangka RD selaku Kepala Cabang PT. PSM, beralamat di Jalan Pejanggik, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Tersangka RD berperan melakukan proses penempatan Calon PMI secara nonprosedural ke Taiwan, yang tidak didukung dengan administrasi berupa SIP2MI dan job order.

Proses perekrutan juga tidak sesuai dengan kompetensi sehingga proses pendaftaran CAlon PMI ditolak sistem pada aplikasi ketenagakerjaan. Dari total 53 CAlon PMI yang direkrut terdapat 41 orang yang ditolak sistem atau tidak bisa mengajukan proses ID.

"Atas dasar itu karena merasa rugi dan tidak bisa berangkat, korban akhirnya melaporkan ke Mapolda NTB," terangnya.

3. Terancam hukuman penjara 15 tahun

Polda NTB Ringkus Pimpinan P3MI, 53 Warga Jadi Korban TPPO Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Teddy mengatakan para tersangka dijerat pasal 10 dan atau Pasal 11 Jo Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Kemudian Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 atau Pasal 86 Jo Pasal 72 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

Baca Juga: Jadwal Kapal Rute Lombok - Banyuwangi Tanggal 6 - 7 September 2023 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya