Polda NTB Ambil Alih Kasus Pemerkosaan di Sumbawa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) memberi atensi terhadap kasus pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Lopok, Kabupaten Sumbawa. Korban kasus pemerkosaan berinisial RN.
Korban dinyatakan hamil dan kini sudah melahirkan seorang bayi. Terlapor dalam kasus ini seorang pria inisial HN dan perkaranya sudah naik ke tingkat penyidikan.
1. Pelaku tak mengaku, penyidik lakukan uji tes DNA
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, kasus pemerkosaan ini sekarang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB. Perkara ini dengan terlapor inisial HN telah ditingkatkan naik penyidikan setelah melalui gelar perkara.
Sementara pelaku dari awal tidak mengakui perbuatannya. Sehingga penyidik mengambil langkah sampel darah untuk uji tes DNA (deoxyribonucleic acid).
"Hasil tes DNA Puslabfor Mabes Polri kelak akan dijadikan dasar mengambil langkah dalam proses penyidikan selanjutnya," kata Artanto, Sabtu (19/2/2022).
Baca Juga: Investasi Menjamur, Konflik Pertanahan Bisa Jadi Bom Waktu di NTB
2. Korban diperkosa berulang kali dan diancam dengan belati
Artanto menjelaskan kasus ini dilaporkan korban pada 11 Juni 2020 di Polsek Lopok. Diterangkan, korban sudah tidak tahan dengan perbuatan bejat pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku diperkosa oleh pelaku berulang kali. Setiap kali beraksi, korban selalu diancam dengan belati. Karena takut, korban terpaksa melayani nafsu bejat pelaku.
“Korban diperkosa berulang kali hingga akhirnya hamil. Pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya itu pada orang lain,” ungkap Artanto.
3. Pelaku terancam 12 tahun penjara
Setelah mendapat laporan, Polsek Lopok langsung bergerak cepat melakukan olah TKP. Pemeriksaan sejumlah saksi dan terduga pelaku, pengumpulan barang bukti dan visum korban.
Dari hasil visum saat itu korban diketahui hamil lima bulan. Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Tarif Hotel di NTB Boleh Naik Tiga Kali Lipat selama Jalannya MotoGP