Mucikari yang "Jual" Anak SMP pada 7 Pria di NTT Terancam 10 Tahun Penjara

Polda NTT menahan Sari Doko, mucikari yang menjual siswi SMP kepada tujuh pria, dan menetapkannya sebagai tersangka eksploitasi anak di bawah umur.
Hasil penyidikan menunjukkan aksi eksploitasi dilakukan berulang sejak Maret 2026 dengan tarif Rp250 ribu per kencan, hingga korban ditemukan bersama pelaku di sebuah kos di Kupang.
Sari Doko dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun, sementara polisi mengimbau orangtua lebih ketat mengawasi aktivitas media sosial anak-anak.
Kupang, IDN Times - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Direktorat Reserse PPA dan PPO telah menahan Sari Doko. Ia adalah mucikari penjual anak di bawah umur yang merupakan siswa SMP kepada tujuh orang pria untuk berhubungan seksual.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra menyebut SD sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun akibat ekploitasi terhadap korban yang melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.
1. Sudah berkali-kali

Menurut hasil penyidikan, kata Henry, tindakan tersangka tidak hanya dilakukan sekali. Aksi itu bermula pada 9 Maret 2026 yang mana SD menghubungi korban melalui media sosial. Ajakan untuk bertemu itu menjadi awal eksploitasi seksual terhadap korban diduga pertama kali terjadi.
Kemudian anak itu tak lagi pulang ke rumah sejak 17 Maret 2026. Keluarga melakukan pencarian selama berhari-hari hingga korban ditemukan bersama pelaku di dalam sebuah kos di bilangan Lasiana, Kota Kupang.
Polisi pun turun tangan dan melakukan pemeriksaan sehingga terungkap SD berperan sebagai mucikari. Ia mengaku menjajakan pelajar SMP itu dengan tarif Rp250 ribu sekali kencan dengan pria. Uang tersebut ia bagi dua dengan korban di samping ia mendapat uang tip dari pria.
2. Masuk sel dan ancaman pidana maksimal 10 tahun

Perempuan muda itu sudah menjalani pemeriksaan dan telah mendekam dalam sel tahanan sejak 23 Maret hingga 11 April 2026 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Polda NTT telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka berdasarkan laporan polisi serta hasil penyidikan profesional," ujar Henry.
Henry juga menyebut SD dijerat dengan pasal berlapis terkait eksploitasi seksual anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP.
"Tersangka disangkakan melanggar pasal eksploitasi seksual terhadap anak dengan ancaman pidana penjara mulai dari 7 hingga 10 tahun," tegas Henry.
3. Minta orangtua awasi medsos anak

Pihak Polda NTT meminta masyarakat khususnya para orangtua, untuk lebih sigap mengawasi aktivitas digital terutama media sosial anak-anak yang rentan jadi pintu masuk bagi predator anak.
"Kami mengajak seluruh orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan media sosial anak. Segera lapor jika menemukan indikasi mencurigakan," pungkasnya.
Saat ini, pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis guna memastikan perlindungan maksimal bagi korban.







.png)









