PNS di Bima Nekat Mencuri Ponselnya Rasul
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Bima, IDN Times - Oknum pegawai negeri sipil (PNS) Kota Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial SL (44) sungguh kebangetan. Alih-alih menjaga nama baik institusi, sebaliknya malah harus berurusan dengan aparat hukum, Rabu (6/4/2022).
Ia dilaporkan atas kasus pencurian handphone milik korban bernama Rasul (47) yang bertempat tinggal di Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Tim Puma 1 Satuan Reskrim Polres Bima langsung membekuk tersangka atas kasus pencurian.
1. Terduga pelaku ditangkap di rumahnya
Penangkapan terhadap SL dilakukan Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota di bawah pimpinan Katim Aipda Abdul Hafid. Tersangka dibekuk tanpa perlawanan di rumahnya yang berada di Desa Naru Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP menjelaskan, penangkapan SL berdasarkan laporan Pengaduan Nomor : ADUAN/K/77/I/2022/NTB/Res Bima Kota.
Korban bernama Rasul yang secara langsung melaporkan oknum PNS ini.
Baca Juga: Bukannya Tarawih, Dua Orang Digrebek Usai 'Open BO' Lewat MiChat
2. Awalnya SL hendak gadaikan sepeda motor
Kronologis pencurian ponsel tersebut bermula saat tersangka dan korban bertemu dalam suatu urusan. Entah untuk keperluan apa, SL hendak menggadaikan sepeda motornya kepada korban.
Tetapi dalam prosesnya, SL berubah pikiran saat ponsel korban tergelak di meja rumah tanpa pengawasan. Ia pun langsung mengantongi ponsel korban dan pergi.
“SL mengambil handphone korban yang ada di meja rumah korban, lalu memasukkan di kantong celananya," tutur Rayendra.
3. Terduga pelaku dan barang bukti diamankan polisi
Rayendra mengatakan, polisi sudah mengamankan terduga pelaku SL berikut barang bukti kejahatan milik korban. Tersangka tetap dikenakan proses hukum atas kasus pencurian.
"Kini SL berikut handphone milik korban, telah diamankan Tim Puma 1 di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku," ucapnya.
Baca Juga: Cuti Lebaran 4 Hari, NTB akan Terbitkan Surat Edaran Gubernur