Naik 5,38 Persen, UMP NTB 2023 Diperkirakan Rp2,3 Juta 

Sidang Dewan Pengupahan digelar Jumat

Mataram, IDN Times - Dewan Pengupahan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai melakukan rapat persiapan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, Selasa (15/11/2022). UMP NTB 2023 diperkirakan sebesar Rp2.325.867, naik sebesar Rp118.655 atau 5,38 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi mengatakan rapat persiapan penetapan UMP 2023 dihadiri seluruh unsur dewan pengupahan provinsi NTB. Antara lain unsur pemerintah, pengusaha, perwakilan serikat pekerja atau buruh, unsur akademisi, dan perwakilan BPS NTB untuk mendiskusikan dan mencoba menghitung bersama UMP tahun 2023 berdasarkan data ekonomi dan inflasi yang sudah kita terima dari pusat.

"Hasil rapat hari ini akan kita bawa dan bahas bersama pada sidang dewan pengupahan yang akan kita laksanakan pada hari Jumat (18/11) di kantor Gubernur NTB," kata Aryadi

1. Formula penghitungan UMP sudah ditetapkan

Naik 5,38 Persen, UMP NTB 2023 Diperkirakan Rp2,3 Juta Rapat Dewan Pengupahan Provinsi NTB untuk persiapan penetapan UMP 2023. (dok. Disnakertrans NTB)

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Provinsi NTB, Sahri mengungkapkan dalam Peraturan Perundang-Undangan (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan disebutkan bahwa pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat. Formula perhitungan UMP menggunakan data perekonomian dan ketenagakerjaan yang ditetapkan oleh BPS yang disampaikan melalui Menteri Ketenagakerjaan.

”Jadi, untuk penetapan UMP tahun 2023 sudah bisa diperkirakan nominalnya berapa. Formula sudah ditetapkan dan data-data sudah ada," terang Sahri.

Dalam melakukan penentuan besaran upah minimum mengacu pada pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang terjadi. Dilihat mana yang lebih tinggi antara inflasi dengan pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan Data BPS tahun 2022, pertumbuhan ekonomi Provinsi NTB sebesar 5,98 persen dan inflasi 6,84 persen. Oleh karena itu, dalam perhitungan UMP akan menggunakan data inflasi sebagai nilai yang lebih tinggi.

“Perkiraan UMP tahun 2023 sebesar Rp 2.325.867 atau naik Rp 118.655 (5,38%) dibandingkan UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.207.212,” sebut Sahri.

Baca Juga: Viral! Kusir Cidomo Siksa Kuda di Gili Trawangan 

2. Sidang Dewan Pengupahan digelar Jumat

Naik 5,38 Persen, UMP NTB 2023 Diperkirakan Rp2,3 Juta Kepala Disnakertrans Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi. ,(IDN Times/Muhammad Nasir)

Kepala Disnakertrans Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi menyampaikan hasil rapat akan dibawa ke Sidang Dewan Pengupahan yang akan dilaksanakan pada Jumat ini. Nantinya hasil Sidang Dewan Pengupahan akan memberikan masukan ke Gubernur NTB dalam menetapkan UMP tahun 2023.

Ketua DPD KSPSI NTB, Yustinus Habur menyampaikan penetapan UMP menggunakan PP 36 tahun 2021 adalah tidak terbantahkan. Ia mengusulkan untuk dibuatkan 2 Surat Keputusan (SK), yaitu SK untuk pekerja yang memiliki masa kerja 1 tahun ke bawah dengan SK untuk pekerja dengan masa kerja 1 tahun ke atas.

3. Tidak mungkin buat 2 SK

Naik 5,38 Persen, UMP NTB 2023 Diperkirakan Rp2,3 Juta Ilustrasi buruh atau pekerja saat demonstrasi. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Menanggapi hal tersebut, Aryadi menegaskan tidak mungkin membuat 2 SK. Bagi pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan akan berlaku skala upah. Hal ini tentu saja beda kewenangannya dengan pengaturan UMP.

“Dewan pengupahan tidak boleh melampaui kewenangan yang nantinya bisa menimbulkan abuse of power,” tegasnya.

Baca Juga: Perputaran Uang Selama WSBK Masih Dihitung, Untung atau Buntung?

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya