MK Perintahkan Penghitungan Suara Ulang Caleg PKS di Lombok Barat

Dua perkara ditolak di tahap pembuktian

Mataram, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan penghitungan surat suara ulang Caleg Anggota DPRD Lombok Barat Abubakar Abdullah dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada 83 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Lembar dan Sekotong. MK mengabulkan permohonan Abubakar atas perkara Nomor 21-02-08-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Menindaklanjuti putusan MK tersebut, KPU Provinsi NTB akan berkonsultasi dengan KPU RI terkait penentuan waktu dilaksanakannya penghitungan surat suara ulang.

"Objek permohonan itu keputusan KPU RI No. 300 Tahun 2024. Kami KPU NTB dan KPU Lombok Barat, segala tindakan pascaputusan MK itu tentu berkoordinasi dengan KPU RI," kata Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid dikonfirmasi IDN Times di Mataram, Senin (10/6/2024).

1. Putusan MK paling lambat ditindaklanjuti 14 hari

MK Perintahkan Penghitungan Suara Ulang Caleg PKS di Lombok BaratKetua KPU NTB Muhammad Khuwailid. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Khuwailid menjelaskan pihaknya perlu berkonsultasi dengan KPU RI terkait pelaksanaan penghitungan surat suara ulang Caleg PKS tersebut. MK memutuskan perkara tersebut pada 7 Juni 2024.

Dalam amar putusannya, MK memberikan waktu 14 hari kepada KPU untuk melaksanakan putusan tersebut dengan melakukan penghitungan surat suara ulang di 83 TPS yang telah disebutkan dalam amar putusan MK RI Nomor 21-02-08-18PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

"Setelah melakukan konsultasi dengan KPU RI, kita bisa langsung memutuskan kapan tanggal dilaksanakan penghitungan surat suara ulang," imbuh Khuwailid.

Baca Juga: Pj Gubernur NTB Menolak Kerahkan Pegawai untuk Beli Tiket MXGP 2024

2. Sudah lakukan mitigasi mengantisipasi putusan MK

MK Perintahkan Penghitungan Suara Ulang Caleg PKS di Lombok BaratFoto ilustrasi pelaksanaan pemungutan suara di TPS. IDN Times/ Riyanto

Khuwailid menjelaskan putusan MK itu akan dilaksanakan KPU Lombok Barat. Ia mengaku sejak awal KPU sudah melakukan mitigasi untuk mengantisipasi putusan MK. KPU sudah mengantisipasi jika perkara tersebut ditolak maupun diterima.

"Kalau menolak atau menerima maka kita sudah memitigasi apa yang akan dilaksanakan," tuturnya.

Terkait penetapan Caleg terpilih yang sudah tidak ada sengketa di MK, Khuwailid mengatakan pihaknya menunggu surat dari KPU RI. Meskipun masih satu sengketa Pileg 2024, yang belum tuntas, pelantikan anggota DPRD terpilih diyakini tidak akan molor.

"KPU RI sudah memprediksi batas waktu pelaksanaan penetapan kursi masing-masing pemilihan," tandas eks Ketua Bawaslu NTB ini.

3. Dua perkara ditolak MK

MK Perintahkan Penghitungan Suara Ulang Caleg PKS di Lombok BaratSuasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Sebanyak tiga perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ditangani MK dari NTB yang masuk tahap pembuktian. Ketiga perkara tersebut adalah perkara Nomor 29-02-04-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, perkara Nomor 05-18/PHPU.DPD-XXII/2024, dan perkara Nomor 21-02-08-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Perkara Nomor 29-02-04-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 diajukan oleh Caleg DPRD dari Partai Golongan Karya Nomor Urut 8, M. Tahir. Dalam sidang tersebut, Mahkamah menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Hal ini disebabkan, pada semua lokus di Kabupaten Dompu yang diadukan oleh pemohon telah terjadi perubahan suara, telah dilakukan pembetulan pada saat pleno di tingkat provinsi.

Dalam sidang yang sama, Mahkamah juga membacakan putusan untuk perkara Nomor 05-18/PHPU.DPD-XXII/2024 yang diadukan oleh Calon Anggota DPD Dapil NTB Nomor Urut 6, TGH. Lalu Gede Muhamad Ali Wirasakti Amir Murni.

Sama seperti perkara sebelumnya, Mahkamah juga menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, sebab Mahkamah tidak menemukan lokus di tingkatan mana terjadi pengurangan suara.

Baca Juga: Jadwal Kapal DLU Rute Surabaya - Lombok pada 11 - 16 Juni 2024

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya