Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Mengamuk di Gili Trawangan, Bule Rusia Dideportasi

WNA asal Rusia yang dideportasi Imigrasi Kelas I TPI Mataram. (Dok. Istimewa)

Mataram, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram mendeportasi seorang bule asal Rusia inisial KK (27), Selasa (9/8/2022). KK dideportasi setelah sebelumnya mengamuk di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 21 Juli 2022.

Dengan dikawal oleh petugas, KK terbang dari Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Lombok pada hari Senin (8/8/2022) pukul 14.30 Wita menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

1. Diterbangkan ke Rusia pada Selasa dini hari dari Bali

WNA asal Rusia inisial KK saat dibawa ke Bandara Internasional Lombok. (Dok. Istimewa)

Setibanya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, petugas berkoordinasi dengan petugas imigrasi setempat untuk melakukan deportasi terhadap KK. Hingga pada Selasa (9/8/2022) dini hari, KK berhasil diterbangkan menuju Bandara Pulkovo, St. Petersburg, Rusia.

Plt. Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian Imigrasi Kelas I TPI Mataram, I Made Surya Artha menjelaskan pendeportasian dilakukan lantaran warga Rusia tersebut membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

"KK dikenakan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 karena telah membahayakan keamanan dan ketertiban umum, untuk itu kepadanya dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa deportasi," kata Made Surya.

2. Orang asing buat onar tak layak berada di Indonesia

Wisatawan saat berlibur di Gili Trawangan. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Made Surya menekankan bahwa imigrasi di Indonesia menganut kebijakan selektif (selective policy). Di mana, hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum diperbolehkan masuk dan berada di Indonesia.

"Sehingga apabila ada orang asing yang membuat keonaran seperti kasus KK ini, tentu tidak layak dibiarkan berada di negara kita,” tegasnya.

3. 5 WNA telah dideportasi

Wisatawan asing saat berlibur di Gili Trawangan. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Made Surya menegaskan pihaknya berkomitmen senantiasa mengedepankan aspek humanis dalam penegakan hukum. Sejak Januari - Agustus ini, sebanyak 5 warga negara asing (WNA) telah dideportasi Imigrasi Kelas I TPI Mataram.

“Kami mengutamakan aspek humanis dalam proses penegakan hukum terhadap KK, pemeriksaan kepadanya kami lakukan setelah kondisi kejiwaannya stabil dan mendapat surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma NTB,” tandas Made Surya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Muhammad Nasir
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us