Mantan Ketua BPPD Loteng Terjerat Dua Kasus Pidana di Polda NTB 

Tersangka kasus penipuan dan penggelapan

Mataram, IDN Times - Mantan Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Tengah (Loteng) inisial IWS tersangkut 2 kasus pidana yang ditangani Ditreskrimum Polda NTB. Selain tersangkut kasus dugaan penipuan penjualan tiket MotoGP Mandalika 2022, IWS juga terlibat kasus penggelapan mobil.

IWS telah ditetapkan menjadi tersangka kaitan dengan 2 kasus pidana tersebut dan saat ini sudah ditahan di Rutan Polda NTB. "Saat ini dikenakan kasus penipuan tiket dan penggelapan mobil," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dikonfirmasi, Jumat (21/10/2022).

1. Kasus penipuan tiket MotoGP Rp66 juta dan penggelapan mobil

Mantan Ketua BPPD Loteng Terjerat Dua Kasus Pidana di Polda NTB Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto (Dok. Polda NTB)

Artanto mengatakan IWS ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan tiket MotoGP Mandalika sebesar Rp66 juta. Sedangkan untuk kasus dugaan penggelapan mobil tidak dirincikan secara detail.

"Berkas pada kasus tiket sudah tahap 1, sedang dilakukan penelitian JPU (jaksa penuntut umum). Sedangkan kasus penggelapan mobil sedang dilakukan pemberkasannya," ungkap Artanto.

Baca Juga: Investor Swedia akan Pugar Gua Peninggalan Jepang di Lombok

2. Tersangka ditahan agar tidak melarikan diri

Mantan Ketua BPPD Loteng Terjerat Dua Kasus Pidana di Polda NTB Ilustrasi tahanan yang diborgol. unsplash.com/4711018

Ada sejumlah alasan penyidik Ditreskrimum Polda NTB menahan tersangka. Antara lain, kata Artanto, supaya tersangka tidak melarikan diri.

Kemudian, supaya tersangka tidak mengulangi perbuatan pidana. Selain itu, penahanan tersangka juga atas dasar supaya tidak menghilangkan barang bukti tindak pidana yang dilakukan.

3. Dijerat pasal 378 dan 372 dengan ancaman masing-masing 4 tahun penjara

Mantan Ketua BPPD Loteng Terjerat Dua Kasus Pidana di Polda NTB Ilustrasi palu pengadilan. (Pixabay.com/succo)

Artanto menambahkan tersangka IWS dijerat pasal 378 KUHP terkait penipuan dan pasal 372 KUHP terkait penggelapan. Dalam pasal 378 KUHP berbunyi barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Sedangkan pasal 372 mengenai penggelapan berbunyi barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Baca Juga: Gubernur NTB Tanggapi Soal Kebijakan 'One Gate System' Gili Trawangan

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya