Kejati NTB Dalami Aliran Dana Dugaan Korupsi Tambang Pasir Besi Lotim 

Kejati NTB tunggu Direktur Utama PT AMG buka-bukaan

Mataram, IDN Times - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB sedang mendalami aliran dana dugaan korupsi penambangan pasir besi di Lombok Timur (Lotim). Kejati NTB merespons pernyataan salah satu tersangka yaitu Direktur Utama PT. Anugerah Mitra Graha (PT AMG) inisial PS yang akan buka-bukaan terkait aliran dana dugaan korupsi tambang pasir besi Lotim.

"Kalau mau buka, okelah. Kita buat ramai. Nanti aliran dananya ke siapa saja. Yang disebut dia sama siapa. Dia kan mau buka, kita tunggu tanggal mainnya. Jadi setelah lebaran ada bonus (calon tersangka) lagi," kata Kajati NTB Nanang Ibrahim Soleh di Mataram, Senin (17/4/2023) petang.

1. Tunggu tersangka buka-bukaan

Kejati NTB Dalami Aliran Dana Dugaan Korupsi Tambang Pasir Besi Lotim Direktur Utama PT AMG inisial PS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Lotim. Tersangka saat turun dari mobil tahanan di Kejati NTB, Kamis (13/4/2023) sore. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Nanang mengatakan pengakuan tersangka PS cukup penting untuk mengungkap pihak-pihak lainnya. Termasuk ketika ditanya apakah penyidik ada rencana memeriksa pemilik saham PT. AMG atau tidak.

"Nanti tunggu dia dulu. Kalau dia buka bahwa ada aliran dana," ucap Nanang.

Dikatakan, penyidik sedang mendalami aliran dana dalam kasus dugaan korupsi tambang pasir besi ini. Disinggung mengenai adanya dugaan sejumlah pihak yang menerima aliran dana, Nanang menegaskan penyidik sedang melakukan pendalaman.

"Saya bilang dalami dulu. Kalau katanya, katanya, gak mau saya, tapi harus riil," ucapnya.

Baca Juga: Bos PT AMG Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi Lotim

2. Kajati NTB: gak mungkin ke swasta

Kejati NTB Dalami Aliran Dana Dugaan Korupsi Tambang Pasir Besi Lotim ilustrasi aliran dana (IDN Times/Aditya Pratama)

Nanang masih enggan membuka dugaan adanya gratifikasi dalam kasus tambang pasir besi ini. Namun, ia mengatakan hal itu nantinya akan dibuka pada saat persidangan.

"Jangan saya buka itu. Nanti saja. Kalau dibuka, nanti gak seru. Yang penting nanti dia mau buka, kita lanjut," terangnya

Nanang juga merespons pernyataan Kuasa Hukum Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB inisial ZA, tersangka kasus dugaan korupsi tambang pasir besi. Kuasa Hukum ZA, Umaiyah mengatakan seharusnya bukan kliennya yang menjadi tersangka tetapi Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM NTB.

"Terserah dia mau ngomong apa, nanti kita buktikan. Biarin saja, ngomong apa aja nanti kita lihat. Makanya saya ngomong, lihat aliran dananya. Aliran dana ke siapa saja, gak mungkin ke swasta," tandasnya.

3. Telah periksa sejumlah pejabat

Kejati NTB Dalami Aliran Dana Dugaan Korupsi Tambang Pasir Besi Lotim Penggeledahan Kantor ESDM NTB beberapa waktu lalu. (dok Kejati NTB)

Dalam kasus dugaan korupsi tambang pasir besi Lotim, penyidik pidana khusus Kejati NTB telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Mantan Kepala Dinas ESDM NTB inisial ZA, Kepala Cabang PT. AMG Lombok Timur inisial RA dan Direktur Utama PT AMG inisial PS.

Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat. Antara lain Sekda NTB inisial LGA, Bupati Lombok Timur inisial MSA dan Mantan Bupati Lombok Timur Ali BD. Nanang mengatakan masih berpeluang adanya tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi penambangan pasir besi di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur itu.

Baca Juga: Kepala Dinas ESDM NTB Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya