Kejati NTB akan Usut Pencaplokan Sempadan Pantai Jadi SHM di Lobar 

Laporan masyarakat akan ditindaklanjuti Satgas Mafia Tanah

Mataram, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB akan segera mengusut kasus pencaplokan sempadan pantai Duduk di Dusun Batu Bolong, Desa Batulayar, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat (Lobar). Pada Rabu (7/6/2023), perwakilan warga Batulayar bersama Aliansi Pemuda, Mahasiswa dan Masyarakat (APMM) Batulayar Menggugat melaporkan dugaan pencaplokan sempadan pantai dan muara sungai yang berada di Pantai Duduk Batulayar menjadi sertifikat hak milik (SHM).

Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan pihaknya mempersilakan warga untuk memasukan laporan dan pengaduan ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati NTB. Selanjutnya laporan tersebut akan segera diteliti kelengkapan formil materilnya.

"Jika lengkap maka akan segera diproses dan ditindaklanjuti oleh Tim Satgas Mafia Tanah Kejati NTB sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Efrien dikonfirmasi, Kamis (8/6/2023).

1. Masyarakat desak Kejati NTB proses hukum

Kejati NTB akan Usut Pencaplokan Sempadan Pantai Jadi SHM di Lobar Masyarakat melaporkan dugaan pencaplokan sempadan pantai Duduk Dusun Batu Bolong Desa Batulayar Lombok Barat ke Kejati NTB, Rabu (7/6/2023). (dok. Kejati NTB)

Sempadan pantai yang menjadi objek permasalahan terletak di Pantai Duduk Dusun Batu Bolong Desa Batulayar, Kecamatan Batulayar, Lobar seluas 29 hektare. Saat menyampaikan pengaduan dan laporan ke Kejati NTB, masyarakat mendesak kejaksaan melakukan proses hukum kepada pihak-pihak yang terlibat melakukan tindak pidana dalam pembuatan dan penerbitan sertifikat di atas sempadan pantai dan muara sungai.

Efrien menjelaskan masyarakat mendatangi Kejati NTB, Rabu (7/6/2023) sekitar pukul 11.30 Wita. Perwakilan masyarakat dan APMM Batulayar Menggugat diterima Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputra didampingi Kasi B Nurcholis dan Kasi E Deni Iswanto.

Baca Juga: Sempadan Pantai Dibuatkan Sertifikat, Warga Demo Kantor Gubernur NTB 

2. Masyarakat mendesak pembatalan sertifikat

Kejati NTB akan Usut Pencaplokan Sempadan Pantai Jadi SHM di Lobar Perwakilan masyarakat Batulayar mendatangi Kejati NTB. (dok. Kejati NTB)

Selain melaporkan dugaan pencaplokan sempadan pantai dan muara sungai, masyarakat juga mendesak agar SHM yang sudah terbit dibatalkan. Karena daerah sempadan pantai tidak boleh disertifikatkan oleh perorangan.

"Perwakilan masyarakat batu layar ini meminta agar tanah dan sepadan pantai serta muara sungai tersebut dikembalikan sesuai dengan peruntukannya," terangnya.

3. Sempatan pantai tidak boleh dikuasai perorangan

Kejati NTB akan Usut Pencaplokan Sempadan Pantai Jadi SHM di Lobar Pantai Duduk Desa Batulayar Kecamatan Batulayar Lombok Barat. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB Muslim mengatakan sempadan pantai tidak boleh dikuasai oleh perorangan. Namun, sempadan pantai boleh disertifikatkan oleh Pemda tetapi tidak boleh dibangun bangunan permanen.

Terkait kasus yang terjadi di Pantai Duduk, Desa Batulayar, Lombok Barat mengenai sempadan pantai yang disertifikatkan oleh oknum pengusaha, Muslim tidak berani mengatakan itu menyalahi aturan. Karena di NTB, belum ada satupun Pemda kabupaten/kota yang sudah menetapkan garis sempadan pantai.

Padahal dalam Perpres No. 51 Tahun 2016, Pemda kabupaten/kota diminta menetapkan garis sempadan pantai yang dimasukkan dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 21 Tahun 2018, kata Muslim, garis sempadan pantai menyesuaikan dengan kondisi di masing-masing wilayah. Sehingga tidak lagi dipatok garis sempadan pantai 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat berdasarkan Perpres No. 51 Tahun 2016.

Menurutnya, semakin cepat Pemda kabupaten/kota menetapkan garis sempadan pantai maka potensi gesekan sosial di lapangan akan bisa ditekan. Seperti kasus yang terjadi di Pantai Duduk Lombok Barat dan Lombok Tengah, hal tersebut akibat belum ditetapkannya garis sempadan pantai oleh Pemda.

Baca Juga: Polisi Bongkar Praktik Perdagangan Snack Kedaluwarsa di Mataram 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya