Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Arus Balik Lebaran, Tarif Bus AKDP Bima-Mataram Lampaui Ambang Batas

Arus Balik Lebaran, Tarif Bus AKDP Bima-Mataram Lampaui Ambang Batas
Ilustrasi pemudik di Terminal Mandalika Kota Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menemukan ketidaksesuaian tarif angkutan bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) non ekonomi pada masa arus balik lebaran 2026. Ombudsman menemukan tarif bus AKDP rute Bima-Mataram dijual dengan harga melampaui ambang batas.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono mengatakan temuan ini menambah daftar pelanggaran yang sebelumnya juga terjadi saat arus mudik lebaran 2026. Dwi mengungkapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB Nomor 48 Tahun 2026, tarif resmi bus AKDP non ekonomi untuk rute Bima-Mataram ditetapkan sebesar Rp330.000. Namun, di lapangan masyarakat justru dibebankan tarif hingga Rp400.000.

“Ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Padahal tiket bus dibeli di loket resmi perusahaan otobus (PO), bukan melalui calo. Masyarakat sebagai pengguna jasa angkutan tidak seharusnya dirugikan dengan praktik kenaikan tarif yang tidak wajar,” kata Dwi di Mataram, Rabu (25/3/2026).

1. Pelanggaran tarif bus terjadi berulangkali

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sebelumnya, kata Dwi, pada masa arus mudik, Ombudsman juga menemukan pelanggaran serupa pada layanan eksekutif dengan tarif yang mencapai Rp375.000, melampaui batas yang telah ditentukan. Dia menegaskan bahwa temuan ini bukan pertama kali terjadi.

Ombudsman menilai praktik pelanggaran tarif berlangsung berulang kali, yang menjadi indikasi lemahnya pengawasan oleh Pemerintah Provinsi NTB, khususnya Dinas Perhubungan Provinsi NTB. Padahal, temuan serupa telah disampaikan Ombudsman pada masa arus mudik sebelumnya, namun pada arus balik saat ini justru kembali terulang.

“Ini menunjukkan bahwa pengawasan belum berjalan optimal. Kami sudah menyampaikan temuan saat arus mudik, namun pada arus balik pelanggaran yang sama kembali terjadi,” bebernya.

2. Jangan hanya menjadi formalitas

Bukti pelanggaran harga tarif bus AKDP non ekonomi rute Mataram-Bima yang melampaui ambang batas.
Bukti pelanggaran harga tarif bus AKDP non ekonomi rute Mataram-Bima yang melampaui ambang batas. (dok. Istimewa)

Dia menekankan bahwa Dinas Perhubungan Provinsi NTB sebagai leading sector memiliki tanggung jawab utama dalam menjaga keberlangsungan usaha transportasi AKDP, sekaligus memastikan adanya persaingan tarif yang sehat. Pengawasan, menurutnya, harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan, khususnya pada momentum angkutan Lebaran yang rawan terjadi lonjakan harga.

“Ombudsman berharap jangan sampai Surat Keputusan tarif angkutan tersebut hanya menjadi formalitas tanpa pengawasan implementasi yang nyata di lapangan,” tambahnya.

Dia mengingatkan bahwa lemahnya pengawasan berpotensi membuka ruang bagi praktik permainan tarif yang merugikan masyarakat luas. Oleh karena itu, Ombudsman mendorong adanya langkah tegas dari Dinas Perhubungan, termasuk penindakan terhadap operator angkutan yang melanggar ketentuan tarif.

3. Hasil pengawasan diteruskan ke pemerintah pusat

Bukti pelanggaran harga tarif bus AKDP non ekonomi rute Mataram-Bima yang melampaui ambang batas.
Bukti pelanggaran harga tarif bus AKDP non ekonomi rute Mataram-Bima yang melampaui ambang batas. (dok. Istimewa)

Selain itu, Ombudsman menyampaikan bahwa hasil pengawasan ini juga akan diteruskan hingga ke pemerintah pusat. Sebagai bahan evaluasi dalam perbaikan tata kelola transportasi, khususnya pada masa angkutan lebaran.

Ombudsman mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan ketidaksesuaian tarif maupun pelayanan angkutan selama arus balik Lebaran 2026. Dengan menghubungi Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan NTB melalui WhatsApp di nomor 08111323737, guna memastikan masyarakat terlayani sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan NTB telah menetapkan besaran tarif angkutan AKDP Non Ekonomi yang diberlakukan selama periode Angkutan Lebaran 2026 guna memberikan kepastian tarif kepada masyarakat serta menjaga keseimbangan antara pelayanan angkutan dan perlindungan konsumen.

Berdasarkan hasil rapat disepakati bahwa tarif yang telah ditetapkan mulai berlaku efektif pada 11 Maret 2026 pukul 00.01 WITA hingga 30 Maret 2026. Adapun rincian tarif batas atas yang ditetapkan untuk beberapa trayek di Provinsi NTB, sebagai berikut:

  • Trayek Mataram - Sumbawa Barat dengan layanan executive sebesar Rp132.000
  • Trayek Mataram - Sumbawa dengan layanan executive sebesar Rp200.000
  • Trayek Mataram - Bima dengan layanan executive sebesar Rp330.000
  • Trayek Mataram - Bima dengan layanan Suite Class/Deluxe Class/Super Executive sebesar Rp450.000
  • Trayek Mataram - Bima dengan layanan Sleeper Class sebesar Rp525.000

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News NTB

See More

545 PNS Pensiun, Pemprov NTB Petakan Usulan Formasi CPNS 2026

27 Mar 2026, 19:30 WIBNews