Kecanduan Sabu, Pria di Mataram Nekat Curi Tutup Besi Saluran Air

Besi dijual ke pengepul rongsokan untuk beli sabu

Mataram, IDN Times - Akibat kecanduan Sabu, pria inisial AF (25) nekat mencuri empat unit tutup besi saluran air di sebelah masjid di wilayah Cakranegara, Kota Mataram. Pelaku seorang diri membongkar tutup saluran air dari besi yang berukuran panjang 150 sentimeter dan lebar 50 sentimeter.

Kapolsek Sandubaya, Kompol M Nasrullah dalam keterangannya, Sabtu (9/7/2022) menceritakan kronologi kejadian tersebut. Bahwa pria yang telah ditetapkan menjadi tersangka itu nekat mencuri empat buah tutup saluran air yang terbuat dari besi beton.

1. Polisi dapat laporan dari kepala lingkungan

Kecanduan Sabu, Pria di Mataram Nekat Curi Tutup Besi  Saluran AirKapolsek Sandubaya Polresta Mataram Kompol Moh. Nasrullah (Dok. Polresta Mataram)

Aksi pelaku ini dilakukan pada Minggu (26/6/2022) pukul 07.00 Wita di Lingkungan Seganteng Karang Gebang, Kelurahan Cakranegara Selatan, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Setelah mengetahui informasi tersebut, Kepala Lingkungan Seganteng sekaligus pelapor, bergegas melakukan pengecekan ke lokasi bersama warga.

"Memang benar penutup saluran air yang ada di sebelah masjid, pinggir Jalan Khairil Anwar dan Jalan masuk ke Gang Dewi Ratih, telah hilang," kata Nasrullah.

Baca Juga: Guru Ngaji di Lombok Timur Lakukan Kekerasan Seksual pada Anak SD

2. Besi dijual ke pengepul rongsokan untuk beli sabu

Kecanduan Sabu, Pria di Mataram Nekat Curi Tutup Besi  Saluran AirTersangka bersama barang bukti. (Dok. Polresta Mataram)

Polisi mendapati ciri-ciri pelaku setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Tidak perlu waktu lama, pelaku AF akhirnya dapat diringkus.

Dari hasil interogasi, penutup saluran air dicuri dengan cara diangkat. Sebanyak 2 besi tutup saluran air ini kemudian dijual ke pengepul barang rongsokan seharga Rp100 ribu dan uangnya dipakai beli satu poket sabu.

3. Terancam 5 tahun penjara

Kecanduan Sabu, Pria di Mataram Nekat Curi Tutup Besi  Saluran AirIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara 2 tutup besi lainnya kini sudah disita oleh polisi. Dua tutup besi itu sebelumnya disimpan di rumah teman AF.

Nasrullah mengatakan pelaku dijerat pasal 362 KUHP. "Pelaku terancam hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara," ucapnya.

Baca Juga: Uji Klinis Fase 3 di Lombok, Produksi Vaksin Covid-19 BUMN Akhir Tahun

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya