ITDC Sebut Lahan yang Diklaim Sibahwai Masuk HPL 

Sibahwai diminta hormati putusan pengadilan

Lombok Tengah, IDN Times - PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) menegaskan bahwa lahan yang diklaim oleh Subawai atau Sibahwai, anak dari Amaq Semin adalah lahan yang masuk HPL (Hak Pengelolaan Lahan) ITDC.

Berdasarkan putusan pengadilan dan pencocokan alas hak terbukti bahwa Amaq Semin orang tua Sibahwai tidak memiliki alas hak pada lahan yang diduduki tersebut. Lahan tersebut merupakan lahan HPL ITDC No. 71, 73 dan HPL 116 yang sah dan berstatus clean and clear dengan didukung putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sebelumnya foto Sibahwai dan dua warga lainnya yang sedang menonton pramusim MotoGP di Sirkuit Mandalika sempat viral. Sibahwai kemudian memberikan penjelasan bahwa dia dan dua warga lainnya itu sedang berdiri di lahan miliknya.

1. Telah keluar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap

ITDC Sebut Lahan yang Diklaim Sibahwai Masuk HPL Pemilik lahan di kawasan area Sirkuit Mandalika nonton tes pramusim di lahan miliknya IDN Times/Ahmad Viqi

Vice President Legal and Risk Management ITDC Yudhistira Setiawan, Senin (14/2/2022) menjelaskan berdasarkan dokumen putusan pengadilan dalam perkara Amaq Semin di Pengadilan Negeri Praya yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht).

Hasil pengukuran ulang pada tanggal 6 November 2020 oleh Kantor Pertanahan (BPN) Lombok Tengah yang disaksikan oleh Sibahwai, Perwakilan Komnas HAM dan ITDC. Bukti kepemilikan lahan ITDC pada lahan dimaksud berupa sertifikat HPL. Pengadilan telah membuktikan bahwa Amaq Semin selaku orang tua dari Sibahwai tidak memiliki alas hak pada lahan yang diduduki tersebut.

Berdasarkan catatan pengadilan, Amaq Semin telah kalah dalam sidang perkara lahan tahun 1989-1991 dan 1995-1996. Dalam perkara ini, Amaq Semin berperkara dengan Wirasentana hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Kemudian Wirasentana melepaskan hak atas tanah kepada pihak LTDC.

Baca Juga: Tes Pramusim Sukses, MotoGP Diperkirakan Dihadiri 200 Ribu Penonton

2. Lahan yang diklaim Sibahwai berstatus clear and clean

ITDC Sebut Lahan yang Diklaim Sibahwai Masuk HPL instagram.com/lombokfriendly

Yudhistira menegaskan berdasarkan bukti tersebut, lahan yang diklaim Sibahwai merupakan bagian dari lahan HPL ITDC No. 71, 73 dan 116 yang sah dan berstatus clean and clear. Dalam hal masih ada keberatan atas status kepemilikan lahan yang diklaim tersebut maka jalan terbaik adalah dengan menyelesaikan permasalahan tersebut melalui gugatan di Pengadilan Negeri.

Hal ini mengingat bahwa pembuktian dalam permasalahan ini tidaklah sederhana. Jika Sibahwai memiliki bukti-bukti yang dapat mendukung klaimnya, maka forum yang tepat untuk memeriksa bukti-bukti tersebut adalah di pengadilan.

3. Sibahwai diminta hormati putusan pengadilan

ITDC Sebut Lahan yang Diklaim Sibahwai Masuk HPL Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Yudhistira berharap semua pihak dapat menghormati hak hukum ITDC dan keputusan pengadilan yang ada. Pihaknya juga mengimbau semua pihak agar bersikap imparsial.

"Dan menghindari penggunaan framing atau narasi yang insinuatif (menuduh, red) dan seolah-olah menyatakan telah terjadi tindakan melanggar hukum oleh ITDC,” tutup Yudhistira.

Baca Juga: Cemburu Buta, Seorang Remaja di Bima Panah Hidung Temannya 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya