Ikuti Arahan Jokowi, Pejabat dan ASN NTB Dilarang Buka Puasa Bersama

Gubernur NTB segera buat surat edaran

Mataram, IDN Times - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melarang pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) melakukan buka puasa bersama di organisasi perangkat daerah (OPD). Larangan itu menindaklanjuti arahan Presiden Joko 'Jokowi' Widodo dan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.4/1731/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.

"Kita sami'na waato'na (mendengarkan perintah dan mematuhinya). Yang namanya NKRI itu sami'na waato'na. Ketika ada perintah ya dijalankan," kata Asisten III Setda Provinsi NTB Wirawan Ahmad, Jumat (24/3/2023).

1. Gubernur NTB segera keluarkan surat edaran

Ikuti Arahan Jokowi, Pejabat dan ASN NTB Dilarang Buka Puasa BersamaAsisten III Setda Provinsi NTB Wirawan Ahmad. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Wirawan mengungkapkan pihaknya sudah menerima surat edaran dari Mendagri mengenai larangan buka puasa bersama pejabat dan dan ASN di perangkat daerah. Surat edaran Mendagri itu dengan nomor 100.4/1731/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.

Dalam rangka melaksanakan arahan Presiden sebagaimana surat Sekretaris Kabinet untuk menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan COVID-19. Mengingat saat ini masih dalam transisi pandemik menuju endemik sehingga diminta kepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk meniadakan kegiatan buka bersama pada bulan Ramadan bagi seluruh pejabat dan pegawai di instansi perangkat daerah.

"Menindaklanjutinya, akan ada surat edaran gubernur. Segera ditindaklanjuti, sudah disosialisasikan ke perangkat daerah. Misalnya, Dinas PUPR tidak boleh mengadakan acara buka puasa bersama. Sekretariat Daerah juga gak boleh," katanya.

Baca Juga: Sekda NTB Kembali Diperiksa Kejaksaan Soal Kasus Tambang Pasir Besi 

2. Masyarakat tetap boleh buka puasa bersama

Ikuti Arahan Jokowi, Pejabat dan ASN NTB Dilarang Buka Puasa Bersamailustrasi pria dan wanita sedang berbuka puasa (Pexels.com/Jack Sparrow)

Wirawan menambahkan dalam surat edaran itu hanya melarang buka puasa bersama untuk pejabat dan ASN. Surat edaran itu bukan termasuk untuk masyarakat umum.

"Sudah jelas di surat edaran bagi seluruh perangkat daerah dan pegawai di instansi perangkat daerah. Tidak untuk masyarakat," terangnya.

3. Jam kerja ASN disesuaikan

Ikuti Arahan Jokowi, Pejabat dan ASN NTB Dilarang Buka Puasa BersamaIlustrasi ASN (IDN Times/Ervan)

Pemprov NTB juga telah menyesuaikan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai tidak tetap (PTT) selama bulan Ramadan 1444 Hijriah tahun 2023. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB Muhammad Nasir, Rabu (22/3/2023) menjelaskan penyesuaian jam kerja ASN dan PTT lingkup Pemprov NTB telah ditandatangani Gubernur NTB Zulkieflimansyah berdasarkan Surat Edaran Nomor 060/204/ORG/2023, tanggal 21 Maret 2023.

Dalam surat edaran itu diatur jam kerja ASN pada organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberlakukan 6 hari kerja dan 5 hari kerja. Jam kerja ASN dan PTT di OPD lingkup Pemprov NTB yang memberlakukan 6 hari kerja. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu, ASN dan PTT masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 14.00 Wita atau jam 2 siang.

Pada hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 Wita. Sedangkan pada hari Jumat, ASN dan PTT masuk pukul 08.00 dan pulang 14.00 Wita. Untuk hari Jumat, waktu istirahat pukul 12.00 - 13.00 Wita.

Sementara itu, jam kerja ASN dan PTT bagi OPD yang memberlakukan 5 hari kerja. Pada hari Senin sampai dengan Kamis, ASN masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 15.00 Wita atau jam 3 sore. Pada hari Senin sampai dengan Kamis, ASN dan PTT diberikan waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 Wita. Sedangkan pada hari Jumat, ASN masuk kerja pukul 08.00 dan pulang pukul 15.30 Wita. Mereka diberikan waktu istirahat pukul 12.00 - 13.00 Wita.

Baca Juga: NTB Siapkan 35.500 Sapi Potong ke Luar Daerah, Diangkut Pakai Tol Laut

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya