Bawaslu NTB Ungkap 13.539 TPS Rawan Pelanggaran pada Pemilu 2024 

Bawaslu keluarkan tiga rekomendasi untuk KPU NTB

Mataram, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB mengungkap sebanyak 13.539 Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan potensi pelanggaran di Pemilu 2024. Hal tersebut berdasarkan pemetaan kerawanan TPS pada Pemilu 2024 di 10 kabupaten/kota se-NTB.

"Sebanyak 13.539 TPS berpotensi rawan dan dapat mengganggu atau menghambat proses kegiatan pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 14 ebruari 2024," sebut Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu NTB Hasan Basri di Mataram, Senin (12/2/2024).

1. Variabel dan indikator kerawanan TPS

Bawaslu NTB Ungkap 13.539 TPS Rawan Pelanggaran pada Pemilu 2024 Simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di Kota Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Hasan menjelaskan pemetaan kerawanan tersebut diambil dari 1.166 Desa dan Kelurahan di 10 kabupaten/kota se-Provinsi NTB. Penetuan kerawanan tersebut dilakukan dengan merujuk pada 7 variabel dan 22 indikator.

Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari dari tanggal 3 - 8 Februari 2024. Bawaslu Provinsi NTB, menginstruksikan jajaran pengawas Desa/Kelurahan dan Panwaslu Kecamatan untuk melakukan identifikasi TPS rawan dimasing-masing desa dan kelurahan.

Ia menyebutkan 7 variabel dan 22 indikator TPS rawan. Pertama, penggunaan hak pilih, yaitu DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, DPK, dan KPPS di luar domisili. Kedua, keamanan yaitu riwayat kekerasan atau intimidasi.

Ketiga, kampanye politik uang atau ujaran kebencian di sekitar TPS. Keempat, netralitas penyelenggara, ASN, TNI/Polri, kepala desa atau perangkat desa. Kelima, logistik yaitu riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, tertukar, atau keterlambatan.

Keenam, lokasi TPS sulit dijangkau, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/perusahaan, dekat dengan posko atau rumah tim kampanye peserta pemilu, atau lokasi khusus. Ketujuh, jaringan listrik dan internet.

"Penyusunan data TPS rawan merujuk pada surat edaran Bawaslu RI nomor 4 tahun 2024 tentang identifikasi TPS Rawan Pada Pemilu Tahun 2024," jelasnya.

Baca Juga: Peringatan Dini BMKG, Waspada Cuaca Ekstrem 12-15 Februari di NTB

2. Lima indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi

Bawaslu NTB Ungkap 13.539 TPS Rawan Pelanggaran pada Pemilu 2024 Simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di Kota Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Hasan menyebutkan lima indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi. Antara lain:

  • 5.655 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat.
  • 3.630 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb).
  • 1.138 TPS yang Terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas.
  • 560 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS
  • 521 TPS yang berada di dekat posko/rumah tim kampanye peserta pemilu.

Kemudian, Hasan juga menyebutkan 17 indikator TPS rawan yang banyak terjadi, antara lain:

  • 458 TPS yang terdapat potensi Daftar Pemilih Khusus (DPK)
  • 296 TPS terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa tenang
  • 192 TPS memiliki riwayat kekerasan di TPS
  • 165 TPS dekat dengan lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih
  • 158 TPS diwilayah rawan bencana
  • 146 TPS memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilu
  • 117 TPS sulit dijangkau
  • 75 TPS terdapat kendala aliran listrik dilokasi TPS
  • 67 TPS terdapat praktik menghina atau menghasut antar pemilih terkait isu SARA
  • 63 TPS memiliki riwayat kerusakan logistik atau kelengkapan pemungutan suara
  • 60 TPS memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian di TPS maksimal H-1 saat pemilihan
  • 54 TPS terdapat potensi TNI, Polri, Kepala Desa dan atau Perangkat Desa melakukan tindakan atau kegiatan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu
  • 52 TPS memiliki riwayat Petugas KPPS berkampanye untuk peserta pemilu
  • 35 TPS memiliki riwayat kasus tertukarnya surat suara pada saat pemilu atau pemilihan
  • 33 TPS memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan bahkan tidak tersedia logistik pada saat pemilu dan pemilihan
  • 32 TPS dekat wilayah kerja pertambangan/pabrik
  • 34 TPS di lokasi khusus

3. Tiga rekomendasi Bawaslu kepada KPU NTB

Bawaslu NTB Ungkap 13.539 TPS Rawan Pelanggaran pada Pemilu 2024 Kantor KPU NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Terhadap data TPS rawan tersebut, Bawaslu NTB melakukan strategi pencegahan dengan melakukan apel siaga patroli pengawasan, patroli pengawasan di wilayah TPS rawan. Kemudian koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat.

Selanjutnya membuat imbauan ke jajaran KPU, peserta Pemilu, pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya. Kolaborasi dengan pemantau Pemilu dan pengawas partisipatif, dan menyediakan posko dan call center pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat.

"Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilu di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih," terang Hasan.

Hasan menambahkan berdasarkan data hasil pemetaan TPS rawan, Bawaslu NTB merekomendasikan KPU NTB untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS. Pertama, melakukan antisipasi kerawanan. Kedua, berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya.

Melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS. Baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.

Ketiga, melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat jumlah, sasaran, kualitas, waktu. Serta melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, dan mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.

Baca Juga: KPU Mitigasi Penempatan TPS, NTB Siaga di Daerah Rawan Bencana

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya