Bandar Narkoba Asal Lombok Ditangkap di Sumbawa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sumbawa, IDN Times - Seorang terduga bandar narkoba inisial SB (40) asal Lombok ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa, Selasa (4/10/2022) sore. Terduga pelaku diringkus di sebuah kamar kost di wilayah Jalan Baru Kelurahan Uma Sima, Kecamatan Sumbawa.
Terduga pelaku berinisial SB (40) merupakan warga Dusun Lenek Pesiraman Kecamatan Lenek Kabupaten Lombok Timur. Ia ditangkap bersama seorang temannya inisial LS (39) yang merupakan pemilik kamar kos tempat keduanya digerebek.
1. Lakukan transaksi dan pesta narkoba di kos-kosan
Informasi yang diperoleh polisi, terduga bandar narkoba inisial SB baru tiba di Sumbawa dari Lombok membawa narkotika. Kemudian mereka melakukan transaksi dan pesta narkoba di kos-kosan milik LS.
Mendapatkan informasi tersebut, Kasatresnarkoba Polres Sumbawa Iptu Malaungi memerintahkan anggota melakukan penyelidikan. Setelah itu, Manaungi memimpin penangkapan di lokasi. Keduanya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Baca Juga: Sembunyikan Sabu di Pot Bunga,Pria di Mataram Lawan Polisi Pakai Pisau
2. Amankan ganja dan sabu
Berdasarkan hasil penggeledahan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa menemukan kemasan ganja dan sabu. Polisi menemukan satu kemasan ganja dalam kertas dengan berat bruto 2,32 gram.
Kemudian satu poket kecil narkotika jenis sabu, 5 poket sedang narkotika jenis sabu, dan 2 poket besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,11 ons yang disimpan dalam tas plastik di dalam kamar kos tersebut.
3. Ancaman pidana penjara
Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku untuk sementara disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Pasal 111 ayat ( 1 ) Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika menyebutkan, ‘Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, pelaku pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Aremania dan Bonek Lombok Kompak Doakan Korban Tragedi Kanjuruhan