Anggota BPD di Lombok Terjaring OTT Pungli Proyek Bendungan Meninting 

Berkas perkara telah dinyatakan lengkap

Mataram, IDN Times - Oknum anggota Badan Permusyarawatan Desa (BPD) Dasan Gria, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, NTB, inisial J (28) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (pungli) terhadap para sopir dump truk yang membawa pasir ke proyek Bendungan Meninting.

Tersangka terjaring OTT oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Mataram melakukan operasi pada salah satu rumah makan siap saji di wilayah Sayang-sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, 20 Juni 2022 sekitar pukul 18:30 Wita.

1. Berkas perkara dinyatakan lengkap

Anggota BPD di Lombok Terjaring OTT Pungli Proyek Bendungan Meninting Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa menjelaskan berkas perkara OTT pungli ini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Mataram. Sehingga dalam waktu dekat akan dilanjutkan ke tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mataram.

Mustofa menjelaskan perkara OTT pungli atau tindak pidana korupsi yang telah diungkap Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram tersebut dilakukan pada Juni 2022, setelah adanya laporan masyarakat pada akhir April 2022.

"Jadi dari bulan Mei 2022, Tim Opsnal Unit Tipikor telah melakukan penyelidikan, baik mendengar keterangan langsung dari korban maupun keterangan lain dari berbagai pihak yang hasilnya kuat dugaan adanya tindak pidana korupsi. Sehingga pada Juni 2022, kami mengeluarkan surat perintah pengamanan terhadap terduga," jelas Mustofa.

Baca Juga: Oknum Guru Ngaji di Mataram Cabuli 8 Anak SD 

2. Saat OTT, polisi sita uang Rp7,6 juta

Anggota BPD di Lombok Terjaring OTT Pungli Proyek Bendungan Meninting Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram menangkap tersangka saat menerima amplop dari seseorang. Saat diamankan, barang-barang milik tersangka ditemukan beberapa amplop yang bertuliskan nama di dalam tas tersangka.

Setelah dibuka, amplop itu berisi sejumlah uang yang totalnya Rp 7.626.000. Dari pengungkapan dan hasil penyidikan serta dari bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan, kini berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Selanjutnya dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

3. Terancam hukuman 20 tahun penjara

Anggota BPD di Lombok Terjaring OTT Pungli Proyek Bendungan Meninting Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Mustofa mengatakan tersangka dijerat pasal 12 e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Mustofa menyebutkan selama 4 bulan menjabat, sebanyak 3 kasus korupsi yang ditangani Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram. Tiga perkara itu adalah dugaan korupsi dana kapitasi Puskesmas Babakan Kota Mataram, kasus OTT pungli material proyek Bendungan Meninting dan kasus OTT pungli sewa kios pasar ACC Ampenan Dinas Perdagangan Kota Mataram.

Dari tiga kasus korupsi itu, baru satu perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21, yaitu kasus OTT pungli material proyek Bendungan Meninting. Sedangkan dua kasus lainnya masih berproses.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Naikkan Harga Jagung, Kini Rp4.200 per Kg 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya