Anak Usia 13 Tahun di Mataram Setubuhi Temannya hingga Hamil

Pelaku menyangkal pernah berhubungan badan

Mataram, IDN Times - Seorang remaja di Mataram menjadi korban persetubuhan oleh teman laki-lakinya hingga hamil. Pelaku dan korban sama-sama masih usia anak.

Karena tidak mau bertanggungjawab atas perbuatannya, pelaku kemudian dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke polisi. Kasus ini ditangani Unit PPA Ditreskrimum Polda NTB.

Baca Juga: Besok Masuk Paddock, ini Hasil Tes PCR Kru dan Pembalap MotoGP

1. Kasus persetubuhan terjadi Maret 2021

Anak Usia 13 Tahun di Mataram Setubuhi Temannya hingga HamilKabid Humas Polda NTB Kombespol Artanto IDN Times/Ahmad Viqi

Kasus yang ditangani oleh unit PPA Ditreskrimum Polda NTB ini terjadi pada sekitar Maret tahun 2021. Atas dasar laporan bernomor 289 tertanggal 14 September 2021, Unit PPA Polda NTB menindaklanjuti proses hukumnya.

“Kasus ini diperankan oleh sama-sama remaja (usia anak). Sehingga penanganannya secara khusus melalui Unit PPA Ditreskrimum Polda NTB,” jelas Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Polda NTB, Senin (7/2/2022).

Baca Juga: Besok Masuk Paddock, ini Hasil Tes PCR Kru dan Pembalap MotoGP

2. Pelaku dan korban sudah dua tahun berpacaran

Anak Usia 13 Tahun di Mataram Setubuhi Temannya hingga HamilIlustrasi

Artanto menceritakan bahwa korban pada awal mulanya menjalin hubungan pacaran dengan tersangka. Keduanya masih berstatus pelajar hingga saat ini.

“Jadi mereka ini berpacaran kurang lebih sudah hampir 2 tahun. Sehingga korban sering bermain ke rumah tersangka,” beber Artanto.

Pada bulan Maret 2021 lalu, korban bermain ke rumah tersangka. Pada kesempatan itu, tersangka berusaha merayu korban yang pada saat itu masih berhubungan pacaran untuk melakukan perbuatan persetubuhan namun korban menolak.

Melihat penolakan dari korban, tersangka terus berusaha memaksa dengan mengunci pintu kamar terlebih dahulu. Akhirnya tersangka berhasil menyetubuhi korban.

3. Pelaku terancam 5 tahun penjara

Anak Usia 13 Tahun di Mataram Setubuhi Temannya hingga HamilIlustrasi seseorang ditangkap oleh polisi. (Pixabay.com/4711018)

Setelah kejadian itu, tersangka berjanji kepada korban untuk bertanggung jawab atas peristiwa ini. Namun hingga korban hamil, tersangka tidak juga menepati janjinya. Bahkan tersangka mengelak kalau dia pernah menyetubuhi korban.

“Atas dasar itu korban dan keluarganya melaporkan kasus ini ke Polda NTB,” jelas Artanto.

Artanto juga menjelaskan bahwa kasus ini masih sedang diproses. Sedangkan sebagai barang bukti kejahatan tersangka berikut diamankan dotokopi akta kelahiran korban, fotokopi kartu keluarga orang tua korban, fotokopi akta tersangka, fotokopi KK orang tua tersangka, serta seluruh pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Pasal yang diterapkan pada tersangka pasal 81 Jo Pasal 86D atau pasal 83 (2) Jo pasal 76E UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara.

Baca Juga: Tarif Mulai Rp370 Ribu, MGPA Rekomendasikan Tujuh Vila di Mandalika

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya