Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
ilustrasi pelaku kejahatan tertangkap polisi (pexels.com/Kindel Media)
  • Fidelis, 48 tahun, diduga melakukan pemerkosaan terhadap SA, 13 tahun, di Desa Netemnanu Selatan dengan modus pengobatan dan ritual sebagai dukun.

  • Keluarga korban memergoki aksi tersebut setelah mendengar tangisan SA. Warga mengamankan dan memukuli pelaku sebelum polisi membawanya ke Mapolsek Amfoang Timur.

  • Polisi menyatakan Fidelis mengakui perbuatannya dan merupakan residivis pencabulan 2024. Pelaku diproses Unit PPA Polres Kupang, sementara korban menjalani visum dan pemeriksaan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    FLO alias Fidelis, 48 tahun, diduga melakukan pemerkosaan terhadap SA, 13 tahun, dengan modus pengobatan dan ritual sebagai dukun. Pelaku diamankan polisi setelah aksinya dipergoki keluarga korban dan warga.
  • Who?
    Fidelis, residivis kasus pencabulan asal Desa Inbate, TTU, terlapor dalam kasus ini. SA menjadi korban. Iptu Thomas MW Radiena dan Polsek Amfoang Timur menangani penyelidikan.
  • Where?
    Dugaan kekerasan seksual terjadi di rumah korban di Desa Netemnanu Selatan, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Pelaku kemudian dibawa ke rumah Ketua RT dan Mapolsek Amfoang Timur.
  • When?
    Peristiwa terjadi pada Sabtu malam, 31 Oktober 2026. Polisi mendatangi lokasi sekitar pukul 23.00. Pada Minggu, 1 November 2026, polisi menyatakan pelaku telah diamankan dan mengakui perbuatannya.
  • Why?
    Pelaku mendatangi rumah korban dengan mengaku dapat mengobati penyakit dan persoalan hidup. Ia mengarahkan keluarga melakukan ritual, lalu membawa korban ke belakang rumah dengan alasan ritual lanjutan.
  • How?
    Keluarga mendengar tangisan SA dan memergoki pelaku. Warga memukul serta mengikat pelaku sebelum polisi tiba. Polisi memborgol dan menahan Fidelis; korban direncanakan menjalani visum dan pemeriksaan penyidik.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Seorang pria bernama Fidelis diduga menyakiti SA, anak perempuan 13 tahun, saat pura-pura mengobati di rumahnya di Kupang. Keluarga mendengar SA menangis lalu menolongnya. Warga marah dan memukul Fidelis. Polisi membawa Fidelis ke kantor polisi. SA akan diperiksa di rumah sakit, dan polisi masih menyelidiki kejadian ini.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Kupang, IDN Times — FLO alias Fidelis (48), seorang residivis kasus kekerasan seksual diduga kembali melakukan aksi rudapaksa dengan modus sebagai dukun. Korbannya seorang remaja putri berinisial SA (13) di Desa Netemnanu Selatan, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (31/10/2026) malam.

Aksi nekat tersebut dilakukannya di rumah korban saat ia seolah-olah sedang memberikan pengobatan dan ritual khusus terhadap korban. Namun kemudian aksinya terbongkar oleh keluarga korban hingga ia menjadi bahan amukan massa.

Kapolsek Amfoang Timur, Iptu Thomas MW Radiena, membenarkan kasus tersebut. Ia menyebut pelaku telah diamankan dan mengakui perbuatannya. Pelaku juga babak belur dan dalam kondisi kaki tangan terikat saat polisi tiba di lokasi.

1. Lakukan ritual aneh

Dukun gadungan di Kupang ternyata residivis kekerasan seksual beraksi lagi. (Dok Polres Kupang)

Pelaku sendiri berasal dari Dusun IV, Desa Inbate, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) pada Sabtu (31/10/2026) petang, bersama rekannya, yakni Petrus Baitanu, Tedi Sila, dan seorang pria lainnya. Fidelis mengaku sebagai dukun yang bisa mengobati berbagai penyakit dan persoalan hidup.

Keluarga korban yang percaya diarahkannya untuk segera membuat ritual khusus. Ia meminta korbannya mengambil linggis di belakang rumah dan satu jerigen berisi air. Fidelis lalu menggali tanah di depan rumah korban dan menyiramkan air ke dalamnya. Ia sempat menunjukkan sebuah bungkusan plastik kecil berwarna putih berisi sebuah tulang berbentuk gigi, empat batu kecil, dan satu akar rumput.

Setelahnya, ia seolah-olah membaca garis tangan korban lalu meramalkan kehidupan korban ke depan akan baik kendati memiliki sifat cerewet.

Sementara orang tua korban menyampaikan SA sudah tidak lagi bersekolah setelah tamat sekolah dasar. Korban sendiri berkeinginan lanjut sekolah tahun berikutnya. Mendengar itu, Fidelis menanyakan kamar tidur korban untuk ritual lanjutan dan dijawab bahwa korban tidur di ruang tamu.

Namun pelaku beralih membawa korban ke belakang rumah, sedangkan orang tua korban, YAP (42), disuruhnya masuk ke dalam rumah. Melihat situasi aman, ia pun menyuruh korban berdiri dan mengoleskan air ke tubuh korban hingga memulai aksi cabulnya.

"Korban sempat melarang pelaku dan berniat memanggil orang tuanya namun mulutnya dibekap oleh pelaku," terangnya.

Sementara ibu korban dan keluarganya yang sejak awal khawatir berusaha mengintip dari dalam rumah dan mendengar tangisan SA. Tanpa lama, mereka pun memergoki Fidelis lalu melaporkan ke ayah korban, AA (52) hingga kemudian warga pun berdatangan.

2. Diamuk warga hingga diborgol polisi

Dukun gadungan di Kupang ternyata residivis kekerasan seksual beraksi lagi. (Dok Polres Kupang)

Anak tersebut diselamatkan, sementara pelaku dibawa ke rumah Ketua RT setempat, Daud Laume. Warga yang marah sempat memukuli Fidelis hingga babak belur dan kedua kakinya juga diikat dengan tali rafia agar tidak kabur.

Kapolsek Amfoang Timur, Iptu Thomas MW Radiena, mengatakan pihaknya bergerak ke lokasi setelah menerima laporan dari keluarga korban.

“Betul, diikat dan dipukul warga. Jadi sekitar jam 11 malam itu kami ke lokasi dan dia sudah dibawa ke rumah ketua RT. Kemungkinan terjadi di lokasi pelaku beraksi dan massa menghajarnya karena kondisi gelap,” tuturnya.

Fidelis sendiri saat kejadian mengenakan kaus abu-abu bercampur hitam, celana jeans pendek, dan tanpa alas kaki. Kedua pelipisnya tampak memar kehitaman.

Polisi kemudian menggeledah celana pelaku dan menemukan sebuah plastik berwarna merah serta sebatang kayu kecil. Fidelis selanjutnya diborgol dan dibawa ke Mapolsek Amfoang Timur.

3. Residivis kasus yang sama

Ilustrasi TKP (pexels/Kat Wilcox)

Fidelis sendiri diketahui merupakan residivis kasus pencabulan di Kabupaten TTU pada 2024. Kini ia harus bertanggungjawab atas aksinya terhadap anak di bawah umur di Amfoang Timur.

“Kasus pemerkosaan anak di bawah umur ini sudah kita tangani. Terlapor sudah kita amankan dan mengakui perbuatannya,” ujar Thomas pada Minggu (1/11/2026).

Pelaku sementara ditahan di Mapolsek Amfoang Timur dan rencananya akan dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kupang pada Senin ini (2/11/2026) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Sudah diperiksa kesehatannya untuk dibawa ke Unit PPA Polres Kupang,” terang Thomas.

Sementara itu, korban akan dibawa ke rumah sakit untuk menjalani visum sebagai bagian dari proses penyidikan. Korban juga akan diperiksa oleh penyidik guna mendalami kasus dugaan pemerkosaan tersebut.

Curated For You

Editorial Team

Related Article