Kupang, IDN Times - Kapolres Ende, AKBP Yudhi Franata membeberkan modus yang dilakukan tersangka RR alias Raden Rasman dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp6,4 miliar.
Yudhi menjelaskan eks Direktur Potensi Sumber Daya Sosial (PSDS) Kemensos RI menunjuk tersangka YS untuk membuat 25 kapal unit kapal penangkap ikan kapasitas 5 Gross Ton (GT). Sementara YS bukan seseorang yang berkompeten sehingga seluruh kapal tersebut rusak atau tak berfungsi bagi penerima manfaat.
Rasman sendiri sudah dijemput di Bandung, Jawa Barat, pada Senin (1/6/2026), usai dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Ia tiba di Ende pada Selasa (2/6/2026) dan dikawal Tim Unit Tipidkor yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Ende, IPTU Rifky Nugraha.
