Mataram, IDN Times - Persoalan administrasi pertanahan masih menjadi tantangan di sejumlah desa, terutama yang memiliki kawasan hutan dan tanah ulayat. Kondisi tersebut membuat masyarakat membutuhkan pemahaman mengenai prosedur dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Edukasi hukum dinilai menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan secara benar. Dengan pemahaman yang memadai, potensi sengketa tanah diharapkan dapat diminimalkan sejak dini.
Upaya tersebut dilakukan Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan (IMMK) Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram (FHISIP UNRAM) melalui Pengabdian Masyarakat dan Sosialisasi Hukum Volume II di Desa Leseng, Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa, Senin (27/7/2026). Kegiatan itu menggandeng organisasi profesi notaris, pemerintah daerah, dan pemerintah desa untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait administrasi pertanahan.
