Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

LPSK Bentuk Komunitas Sahabat Saksi di NTB untuk Perkuat Perlindungan

Ketua LPSK Achmadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Tingkat tindak pidana di Nusa Tenggara Barat (NTB) cukup tinggi, menurut data yang dirilis oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Selama periode Januari hingga Agustus 2024, LPSK menerima 104 permohonan perlindungan dari saksi dan korban di wilayah NTB.

Ketua LPSK, Achmadi, menyampaikan bahwa tingginya jumlah kasus tindak pidana di NTB mendorong pihaknya memilih provinsi ini sebagai salah satu lokasi pembentukan jaringan "Sahabat Saksi dan Korban" (SDK). “NTB menjadi prioritas pembentukan SDK karena kasus pidananya cukup tinggi, meski masih ada daerah lain dengan jumlah kasus lebih besar,” ujar Achmadi dalam konferensi pers di Mataram, Jumat (25/10/2024).

1. Sebanyak 131 saksi dan korban di NTB mendapat perlindungan LPSK

ilustrasi garis polisi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Achmadi mengungkapkan bahwa sepanjang 2023, LPSK menerima 210 permohonan perlindungan dari NTB, dengan 104 permohonan tambahan tercatat hingga Agustus 2024. Pada semester pertama 2024, sebanyak 131 saksi dan korban telah diberikan perlindungan oleh LPSK di NTB, dengan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mendominasi permohonan di tahun 2023.

Sebagai langkah mempermudah akses layanan bagi saksi dan korban, LPSK berencana membentuk komunitas Sahabat Saksi dan Korban di NTB. "Keberadaan komunitas ini diharapkan mempercepat layanan bagi saksi dan korban, serta memperkuat perlindungan dengan peran masing-masing pihak," jelasnya.

2. LPSK akan dirikan Kantor Perwakilan di NTB

Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam upaya memperkuat jaringan perlindungan, LPSK berencana membuka kantor perwakilan di NTB. Achmadi mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTB terkait rencana ini, yang diharapkan dapat memudahkan pelayanan.

"Kantor perwakilan LPSK di daerah akan terbentuk berdasarkan berbagai pertimbangan, termasuk persetujuan kementerian dan kajian komprehensif," tambahnya. Selain itu, LPSK akan merekrut relawan untuk mendukung program Sahabat Saksi dan Korban di NTB. “Rekrutmen relawan ini penting agar layanan dapat diakses lebih cepat dan merata,” ujarnya.

3. LPSK imbau korban TPKS tak ragu ajukan permohonan perlindungan

ilustrasi penjara (pexels.com/rdnestockproject)

Achmadi mengimbau masyarakat NTB agar tidak ragu dalam mengajukan permohonan perlindungan untuk kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia mendorong masyarakat yang mengalami kekerasan seksual segera melapor kepada aparat penegak hukum dan mengajukan perlindungan ke LPSK.

“Korban TPKS dapat memperoleh restitusi, dan kerugian mereka akan dinilai oleh LPSK. Setelah itu, hasil penilaian disampaikan ke penyidik dan jaksa untuk dipertimbangkan oleh hakim,” tegas Achmadi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
Muhammad Nasir
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us