Tenggelam di Perairan Malaysia, Tiga Jenazah CPMI Ilegal Dipulangkan

Korban dipaksa berenang sejauh 500 meter dari bibir pantai

Lombok Tengah, IDN Times – Sebanyak tiga jenazah Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal asal Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat sudah dipulangkan. Ketiganya adalah Basarudin, Muna’am, dan Rahman yang ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di tepi pantai Malaysia.

Ketiganya diduga tenggelam saat hendak menuju bibir pantai Malaysia untuk bekerja secara ilegal di negara itu. KJRI Johor Bahru telah menerbitkan surat keterangan kematian atas nama ketiga jenazah tersebut dan meminta bantuan kepada UPT BP2MI Provinsi NTB maupun Disnakertrans Kabupaten Lombok Tengah untuk membantu memfasilitasi pemulangannya di bandara.

1. Ditemukan terdampar oleh otoritas setempat

Tenggelam di Perairan Malaysia, Tiga Jenazah CPMI Ilegal DipulangkanJenazah CPMI ilegal yang dipulangkan (IDN Times/Linggauni)

Ketiga jenazah tersebut merupakan korban tenggelam yang ditemukan terdampar di Perairan Timur Semenanjung sekitar Mersing dan Tanjung Bedil, Johor pada Sabtu malam, 4 Desember 2021. Pada kesempatan tersebut, ditemukan empat jenazah dan dua orang selamat yang berada di sekitar lokasi kejadian. Para WNI tersebut diduga berusaha masuk ke Malaysia secara ilegal.

Setelah dilakukan identifikasi oleh pihak kepolisian dan tindakan post-mortem, sekaligus koordinasi dengan Disnakertrans Provinsi NTB, tiga Jenazah dinyatakan berasal dari Kab. Lombok Tengah. Sedangkan satu jenazah sampai saat ini masih dalam upaya identifikasi karena kondisi fisiknya yang telah rusak, wajah menghitam. Pada jenazah ini juga tidak ditemukan dokumen maupun identitas lainnya.

Sementara dua WNI selamat bernama Zulkifli asal Lombok Timur dan Rasito asal Kebumen. Keduanya telah diamankan di Tahanan Imigrasi Setia Tropika Johor, Malaysia.

Baca Juga: Lima Korban Kapal Karam di Perairan Malaysia Berasal dari Lombok

2. Dipaksa berenang sejauh 500 meter dari bibir pantai

Tenggelam di Perairan Malaysia, Tiga Jenazah CPMI Ilegal DipulangkanJenazah CPMI ilegal yang dipulangkan (IDN Times/Linggauni)

Dari keterangan dari WNI selamat, kapal yang ditumpangi menuju Malaysia sarat penumpang. Setelah mencapai sekitar 500 meter dari garis pantai, para penumpang dipaksa terjun ke laut untuk berenang menuju pantai. Korban yang ditemukan meninggal dunia diduga kelelahan sebelum mencapai bibir pantai.

Kondisi tersebut menyebabkan barang bawaan penumpang seperti dompet, paspor, handphone, dan sebagainya hilang. Selanjutnya otoritas setempat akan memeriksa kedua WNI selamat dan melanjutkan proses pengadilannya sebelum dideportasi ke Indonesia.

3. Jenazah sudah dipulangkan

Tenggelam di Perairan Malaysia, Tiga Jenazah CPMI Ilegal Dipulangkanfin.co.id

Ketiga jenazah sudah dipulangkan dan dimakamkan oleh keluarga masing-masing. Pemulangan jenazah korban tenggelam ini difasilitasi oleh Pemerintah Indonesia. Semua biaya ditanggung oleh Pemerintah. Selanjunya kepulangan jenazah ke rumah duka dibantu oleh BP2MI NTB dan Disnakertrans NTB pada Jumat (17/12/2021).

“Semua biaya kepulangan jenazah ditanggung oleh Pemerintah,” ujar epala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Mataram, Abri Danar Prabawa.

Baca Juga: Dipaksa Berenang ke Bibir Pantai, Tiga CPMI Ilegal Ditemukan Tewas

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya