Polisi Temukan Pohon Jambu Berbuah “Sabu” di Mataram

Pengedar sabu mencoba kelabui polisi

Mataram, IDN Times - Salah seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial IMW (43) asal Dusun Gria Adeng, Desa Jagaraga Kecamatan Kuripan Lombok Barat ditangkap oleh polisi. Dia ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram atas kepemilikan beberapa poket kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 15 gram, pada Minggu (12/12/2021).

Dia berusaha untuk mengelabui polisi agar polisi tidak bisa menemukan barang bukti. Namun aksinya itu diketahui dan akhirnya polisi menemukan barang bukti berupa sabu. Kini tersangka sudah diamankan dan akan diproses lebih lanjut.

1. Simpan sabu di pohon jambu

Polisi Temukan Pohon Jambu Berbuah “Sabu” di MataramTerduga pelaku yang diamankan polisi (Dok Polresta Mataram)

IMW berusaha menyembunyikan sabu miliknya itu pada sebatang pohon jambu yang ada di halaman rumahnya. Dia berasal dari Lingkungan Abian Tubuh Utara, Kelurahan Abian Tubuh Baru Kecamatan Cakragnegara, Kota Mataram.

"Jadi IMW memodifikasi helaian daun jambu untuk menyimpan poketan Sabu di dalamnya," ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi didampingi Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, Senin (13/12/2021).

Baca Juga: Pengedar Sabu di Mataram Ditangkap saat Hendak Transaksi

2. Sudah tiga bulan jual sabu

Polisi Temukan Pohon Jambu Berbuah “Sabu” di Mataramilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Di hadapan media, pelaku mengakui menjalankan bisnisnya selama tiga bulan. Hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Modus ini dilakukan agar sabu miliknya tidak dicuri orang lain.

“Sabu miliknya pernah dicuri, makanya dia sembunyikan di pohon jambu,” ujarnya.

Polisi yang mengetahui hal itu langsung melakukan penggeledahan dan memeriksa sejumlah tempat di area rumah IMW. Sehingga ditemukan barang bukti berupa sabu dari tempat IMW.

3. Polisi temukan sejumlah barang bukti

Polisi Temukan Pohon Jambu Berbuah “Sabu” di MataramPolisi menunjukkan barang bukti sabu yang ditemukan di rumah terduga pelaku (Dok Polresta Mataram)

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu. Termasuk alat komunikasi dan dua unit kendaraan bermotor. IMW juga sudah mengakui perbuatannya itu. Dia mengedarkan sabu di seputaran Kota Mataram. Kini dia harus berhadapan dengan meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Dia bahkan terancam hukuman 20 tahun penjara.

"Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun," tandas Heri.

Baca Juga: Keluarga di Mataram ini Kompak Edarkan Sabu

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya