Dinas Dukcapil Mataram Layani Penerbitan KTP Bagi Transgender

Harus ada putusan hakim yang mengabulkan transgender

Mataram, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menyatakan siap mengikuti regulasi terhadap penerbitan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik untuk transgender.

"Penerbitan KTP untuk transgender sudah diatur dalam undang-undang, namun kita di Mataram sejauh ini belum ada permintaan. TETapi kalau ada, kita layani," kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram Hasmin di Mataram, Selasa (5/4/2022) seperti dikutip dari Antara.

1. Belum ada transgender yang memohon penerbitan KTP

Dinas Dukcapil Mataram Layani Penerbitan KTP Bagi TransgenderIlustrasi transgender (pixabay.com/Gerd Altmann)

Menurut Hasmin, sejauh ini kasus perubahan jenis kelamin di Kota Mataram belum ada.  Meski regulasi penerbitan KTP elektroniknya sudah diatur Undang-Undang.

"Jika ke depan ada permintaan, kita layani sesuai keputusan pengadilan sebab untuk pembuktian ditentukan dan ditetapkan oleh pengadilan," katanya.

Sehingga, jika ada yang ingin melakukan penerbitan KTP elektronik untuk transgender, harus terlebih dahulu mengajukan ke pengadilan negeri. Putusan hakim itulah yang menjadi syarat diterbitkannya KTP tersebut.

Baca Juga: TV Analog Dihentikan, Warga Lombok Akan Dibagikan 175.000 STB Gratis

2. Melayani sesuai regulasi

Dinas Dukcapil Mataram Layani Penerbitan KTP Bagi TransgenderIlustrasi KTP Elektronik atau E-KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sementara menyinggung apakah Dukcapil akan memberikan pelayanan khusus terhadap permohonan KTP transgender, Hasmin mengatakan untuk pelayanan tetap mengacu pada standar aturan yang ada, termasuk syarat-syaratnya.

"Hanya saja untuk transgender ini harus ada bukti hasil keputusan pengadilan," katanya.

Sedangkan untuk sosialisasi, menurutnya, sejauh ini belum dinilai mendesak sebab kasus transgender di Mataram belum ada.

3. Libatkan pengadilan negeri

Dinas Dukcapil Mataram Layani Penerbitan KTP Bagi TransgenderIlustrasi palu hakim (IDN Times/Sukma Shakti)

Dikatakannya, kasus-kasus yang ditangani dan melibatkan pengadilan negeri selama ini dilakukan untuk kesalahan identitas penduduk melalui proses sidang penggantian.

Misalnya, kasus kesalahan nama atau mengganti nama, dilakukan melalui proses sidang keliling yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Mataram secara bergantian di Dinas Dukcapil di daerah ini.

Baca Juga: Bukannya Tarawih, Dua Orang Digrebek  Usai 'Open BO' Lewat MiChat

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya