Dinas Dukcapil Mataram Layani Penerbitan KTP Bagi Transgender
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menyatakan siap mengikuti regulasi terhadap penerbitan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik untuk transgender.
"Penerbitan KTP untuk transgender sudah diatur dalam undang-undang, namun kita di Mataram sejauh ini belum ada permintaan. TETapi kalau ada, kita layani," kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram Hasmin di Mataram, Selasa (5/4/2022) seperti dikutip dari Antara.
1. Belum ada transgender yang memohon penerbitan KTP
Menurut Hasmin, sejauh ini kasus perubahan jenis kelamin di Kota Mataram belum ada. Meski regulasi penerbitan KTP elektroniknya sudah diatur Undang-Undang.
"Jika ke depan ada permintaan, kita layani sesuai keputusan pengadilan sebab untuk pembuktian ditentukan dan ditetapkan oleh pengadilan," katanya.
Sehingga, jika ada yang ingin melakukan penerbitan KTP elektronik untuk transgender, harus terlebih dahulu mengajukan ke pengadilan negeri. Putusan hakim itulah yang menjadi syarat diterbitkannya KTP tersebut.
Baca Juga: TV Analog Dihentikan, Warga Lombok Akan Dibagikan 175.000 STB Gratis
2. Melayani sesuai regulasi
Sementara menyinggung apakah Dukcapil akan memberikan pelayanan khusus terhadap permohonan KTP transgender, Hasmin mengatakan untuk pelayanan tetap mengacu pada standar aturan yang ada, termasuk syarat-syaratnya.
"Hanya saja untuk transgender ini harus ada bukti hasil keputusan pengadilan," katanya.
Sedangkan untuk sosialisasi, menurutnya, sejauh ini belum dinilai mendesak sebab kasus transgender di Mataram belum ada.
3. Libatkan pengadilan negeri
Dikatakannya, kasus-kasus yang ditangani dan melibatkan pengadilan negeri selama ini dilakukan untuk kesalahan identitas penduduk melalui proses sidang penggantian.
Misalnya, kasus kesalahan nama atau mengganti nama, dilakukan melalui proses sidang keliling yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Mataram secara bergantian di Dinas Dukcapil di daerah ini.
Baca Juga: Bukannya Tarawih, Dua Orang Digrebek Usai 'Open BO' Lewat MiChat