Belum Booster, Penumpang di Bandara Lombok Wajib Tes RT-PCR Negatif

Aturan berlaku meski sudah vaksin dua kali

Lombok Tengah, IDN Times - PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat menyatakan pelaku perjalanan udara yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua kembali diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

"Ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang petunjuk perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19," kata Humas PT Angkasa Pura I Bandara Lombok, Arif Haryanto di Lombok, seperti dikutip dari Antara pada Senin (4/4/2022).

1. Bagi yang sudah booster gak wajib swab PCR

Belum Booster, Penumpang di Bandara Lombok Wajib Tes RT-PCR NegatifIlustrasi vaksin COVID-19 untuk disuntikkan ke penerima vaksin. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Dalam SE itu, ditetapkan pelaku perjalanan orang dalam negeri (PPDN) yang menggunakan transportasi udara dari dan ke daerah di seluruh Indonesia yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen.

"Ini berlaku mulai 5 April 2022," katanya.

Selanjutnya, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Dua Remaja di Lombok Diamuk Massa karena Curi Tiga Butir Telur

2. Tunjukkan hasil swab negatif

Belum Booster, Penumpang di Bandara Lombok Wajib Tes RT-PCR NegatifHomecar24.id

Sedangkan PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.

3. Bawa surat keterangan dokter

Belum Booster, Penumpang di Bandara Lombok Wajib Tes RT-PCR NegatifIlustrasi uji swab PCR.IDN Times/GrabHealth

Bagi calon penumpang yang belum pernah disuntik vaksin covid-19, juga diwajibkan untuk membawa surat keterangan dari dokter. Bisa dari dokter rumah sakit tempat tinggalnya. Biasanya pasien komorbid adalah orang yang belum mendapatkan suntikan vaksin.

"Sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19," katanya.

Selain itu, setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

"Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri," katanya.

Baca Juga: Polisi Tertibkan Motor dengan Knalpot Bising di Lombok Barat

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya