Mataram, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna, Selasa (21/3/2023) lalu. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang sekarang disahkan menjadi UU Cipta Kerja. Menyikapi Perppu Cipta Kerja yang sudah ditetapkan menjadi UU, Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta pemerintah daerah supaya tidak terlalu cepat menafsirkan apa yang dilakukan pemerintah pusat dengan membuat regulasi turunan dalam bentuk peraturan daerah (Perda).
"Saya berharap dengan kewenangan yang dimiliki Pemda tidak terbelenggu, tidak terlalu menafsirkan apa yang dilakukan pemerintah pusat. Sekali pun UU Omnibus Law Cipta Kerja sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, Pemda NTB tidak terlalu menelan mentah-mentah UU itu," kata Ketua KSPN Wilayah NTB Lalu Iswan Muliadi dikonfirmasi IDN Times di Mataram, Sabtu (29/4/2023).
