Mataram, IDN Times - Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak memenuhi syarat sebagai lokasi pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dari Danantara. Di sisi lain, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional NTB di Kebon Kongok, Kabupaten Lombok Barat, kian kritis.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB Didik Mahmud Gunawan Hadi mengatakan syarat mendapatkan proyek PLTSa Danantara, jumlah sampah yang masuk ke TPA Regional Kebon Kongok minimal 1.000 ton per hari. Sementara, saat ini sampah yang masuk ke TPA Regional Kebon Kongok sekitar 450 ton per hari.
"Kalau investor nggak susah, cuma nyari sampah yang 1.000 ton per hari. Makanya besok, momentum kedatangan Menteri Lingkungan Hidup kita akan curhat masalah itu," kata Didik dikonfirmasi di Mataram, Sabtu (27/6/2026).
