Mataram, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 sebanyak 3.918.291 orang. Hal itu ditetapkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT Pemilu 2024 di Mataram, Selasa (27/6/2023).
Penetapan jumlah pemilih tetap tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi NTB No. 47 tahun 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi NTB dalam Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.
"Rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT Pemilu 2024 di tingkat Provinsi NTB sudah selesai dilaksanakan dengan menghasilkan, jumlah DPT di Provinsi NTB untuk Pemilu 2024 sebanyak 3.918.291 pemilih," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU NTB Agus Hilman, Rabu (28/6/2023).