KPU Mataram: Dua Pasangan Calon Wali Kota Belum Memenuhi Syarat

Mataram, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB) menyelesaikan proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan dua bakal pasangan calon (Bapaslon) kepala daerah untuk Pilkada Kota Mataram 2024. Kedua pasangan calon tersebut adalah Lalu Aria Dharma BS dan Weis Arqurnain alias AQUR, serta Mohan Roliskana dan TGH Mujiburahman alias Harum.
Hasil verifikasi menunjukkan bahwa kedua pasangan calon dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Anggota KPU Kota Mataram, Sulfiani Ariyanti, menyampaikan bahwa hasil tersebut diperoleh setelah dilakukan rapat pleno verifikasi administrasi dokumen syarat calon Pilkada 2024.
"Verifikasi administrasi sudah selesai kami lakukan, dan kedua pasangan calon dinyatakan Belum Memenuhi Syarat. Hasil verifikasi ini sudah kami serahkan kepada kedua Bapaslon melalui tim penghubung masing-masing," kata Sulfiani di Mataram, Kamis (6/9/2024).
1. Kedua pasangan diberi kesempatan memperbaiki dokumen

KPU Kota Mataram memberikan kesempatan kepada kedua bakal pasangan calon untuk memperbaiki dokumen-dokumen persyaratan yang belum memenuhi syarat tersebut. Masa perbaikan diberikan mulai dari tanggal 6 hingga 8 September 2024.
"Ada waktu tiga hari, mulai dari tanggal 6 hingga 8 September, bagi kedua pasangan calon untuk memperbaiki kekurangan dokumen," jelas Sulfiani.
Ia tidak merinci secara detail dokumen atau persyaratan apa saja yang belum memenuhi syarat. Namun, KPU berharap kedua pasangan segera memperbaiki kekurangan tersebut dan menyerahkan kembali dokumen hasil perbaikan ke KPU Kota Mataram sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
2. Konsekuensi pembatalan jika tidak ada perbaikan

Sulfiani mengingatkan, jika kedua pasangan calon tidak melakukan perbaikan hingga batas waktu yang ditentukan, maka status pencalonan mereka bisa dibatalkan.
"KPU Kota Mataram telah meminta penghubung kedua bakal pasangan calon agar segera melengkapi kekurangan dokumen persyaratan. Jika tidak diperbaiki, hal ini dapat berdampak pada pembatalan status pencalonan," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa selama masa perbaikan, KPU Kota Mataram siap memberikan konsultasi dan bantuan terkait perbaikan dokumen.
3. Hasil perbaikan akan diumumkan

Sulfiani menambahkan, setelah perbaikan dokumen selesai, hasil verifikasi akan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat terkait keabsahan dokumen kedua bakal pasangan calon.
"Kami berharap masyarakat Kota Mataram ikut berpartisipasi dalam memberikan tanggapan dan masukan kepada KPU terkait informasi dari kedua kandidat," ucap Sulfiani.
Setelah menerima masukan dari masyarakat, KPU Kota Mataram akan memverifikasi dan mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut. Rapat pleno penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram 2024 dijadwalkan berlangsung pada 22 September 2024.



















