KPK Surati Gubernur NTB, Tambak Udang Ilegal Harus Beres dalam 6 Bulan

Mataram, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Gubernur NTB dan Bupati/Wali Kota untuk segera membereskan ratusan usaha tambak udang yang beroperasi secara ilegal di Nusa Tenggara Barat (NTB). Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-NTB bersama pelaku usaha diberikan waktu selama enam bulan memperbaiki tata kelola usaha tambak udang di NTB.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB Muslim mengatakan Pemda sedang merumuskan rencana aksi untuk mmemperbaiki tata kelola usaha tambak udang di NTB. Salah satu yang harus segera diperbaiki terkait tata kelola Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
"KPK memberikan kesempatan kepada seluruh pelaku usaha di bawah asistensi Pemda untuk melakukan perbaikan tata kelola IPAL selama 6 bulan terhitung Maret ini," kata Muslim, Rabu (12/3/2025).
1. Pemda diminta melakukan pendampingan dan asistensi

Muslim mengatakan Pemda di NTB diminta melakukan pendampingan dan asistensi terhadap pelaku usaha tambak udang untuk memperbaiki tata kelola IPAL. Termasuk izin pemanfaatan air laut untuk usaha tambak udang.
Sebelum izin itu keluar, pengusaha tambak udang harus mengurus persetujuan kesesuaian pemangaatan ruang laut ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Masih ada ratusan pelaku usaha yang belum memiliki izin pemanfaatan air laut. KPK ingin kita melakukan pendampingan dan asistensi. Maka kita membuat rencana aksi tadi. Masa waktu 6 bulan itu, apa bentuk pendampingan kita, milestone kegiatan yang kita susun guna memastikan rekomendasi KPK bisa kita selesaikan," ungkap Muslim.
2. Laporkan progres per minggu

Karena waktu yang diberikan KPK cuma 6 bulan, maka progres perbaikan tata kelola usaha tambak udang di NTB harus dilaporkan per minggu. Misalnya terkait tata kelola IPAL, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) harus membuat schedule.
"Progresnya per minggu atau per bulan seperti apa. Sehingga setiap progres yang berjalan kita bisa laporkan ke KPK," terangnya.
Begitu juga pengusaha tambah udang yang beroperasi ilegal, harus melaporkan progres perbaikan tata kelola IPAL dan perizinan lainnya secara berkala. "Kita sedang bangun sistem yang memudahkan antara pelaku usaha dan Pemda," tutur Muslim.
Muslim menegaskan investasi dalam usaha tambak udang yang baik dan memperhatikan lingkungan menjadi tujuan dalam perbaikan tata kelola usaha tambak udang di NTB. Sehingga, investasi tersebut dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan tidak merusak lingkungan.
3. Ratusan usaha tambak udang beroperasi ilegal di NTB

Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi kebocoran di sektor perizinan tambak udang karena belum sinkronnya data antar instansi terkait. Hanya sekitar 10 persen tambak udang di NTB yang tercatat memiliki izin persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) dan izin lingkungan.
Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, mengungkap bahwa kurangnya koordinasi antar instansi terkait berpotensi memicu pelanggaran hukum, praktik korupsi di sektor perizinan tambak, dan kerugian berupa kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak.
Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, izin tambak udang yang telah diterbitkan sebanyak 256 tambak. Namun, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mencatat hanya 33 usaha tambak udang atau 10 persen yang memiliki izin lingkungan yang sudah diterbitkan
Dian menegaskan seharusnya usaha tambak udang tak boleh beroperasi jika belum memiliki izin lingkungan. Di sisi lain, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB mencatat ada 197 tambak udang yang mengantongi surat izin usaha perikanan (SIUP), yang tersebar di Kabupaten Sumbawa (106 tambak), Lombok Timur (47), Lombok Utara (12), Sumbawa Barat (7), serta Kabupaten Bima (25).
"Di Kabupaten Sumbawa, data DKP Provinsi NTB menunjukkan terdapat 106 tambak yang telah memiliki surat izin usaha perikanan. Namun, menurut catatan Pemda Sumbawa, jumlah izin yang tercatat mencapai 131. Selain itu, ditemukan pula 885 tambak udang yang beroperasi secara ilegal di wilayah tersebut,” sebut Dian.
Tambak udang menjadi fokus perhatian KPK karena peran strategisnya bagi NTB dan Indonesia. Dalam kurun waktu empat tahun terakhir yaitu sejak 2021–2024, NTB menjadi provinsi dengan produksi udang terbesar di Indonesia.
NTB mengungguli Jawa Barat dan Jawa Timur. Selama periode tersebut, total produksi udang di NTB mencapai 197.040.111 ton. Dia menambahkan, Indonesia juga tercatat sebagai negara pengekspor udang terbesar keempat, dengan kontribusi sebesar 6,6 persen dari total ekspor udang dunia pada 2022 berdasarkan data Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) 2023.
Udang juga menyumbang hingga 34 persen dari pendapatan sektor kelautan dan perikanan nasional. Artinya, komoditas ini sangat penting bagi perekonomian Indonesia. KPK akan melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan yang tidak mematuhi aturan akan diberikan sanksi tegas.