Ketua BPK RI Isma Yatun menyerahkan LHP LKPD 2025 kepada Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda, Jumat (5/6/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir)
Sebelumnya, hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2025, terdapat sejumlah temuan yang diserahkan ke Gubernur dan DPRD NTB pada awal Juni 2026. BPK menemukan belanja pengadaan barang dan jasa, pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS), belanja pegawai hingga perjalanan dinas yang bermasalah dan harus dikembalikan ke kas daerah.
Sejumlah temuan yang harus segera ditindaklanjuti Pemprov NTB antara lain, Belanja Barang dan Jasa pada 15 SKPD, 2 BLUD, dan 34 Sekolah tidak sesuai ketentuan, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp10,04 miliar. Atas kelebihan pembayaran tersebut telah disetorkan ke Kas Daerah selama penyusunan laporan senilai Rp4,04 miliar.
BPK merekomendasikan agar Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menginstruksikan para Kepala SKPD terkait, Direktur RS HL. Manambai Abdulkadir, dan Direktur RSUD Provinsi NTB untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran belanja ke kas daerah senilai Rp5,34 miliar dan ke kas BLUD senilai Rp661,62 juta.
Kemudian, Belanja Pemeliharaan pada Tiga Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi NTB tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp4,58 miliar. BPK merekomendasikan agar Gubernur menginstruksikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) NTB untuk segera memproses kelebihan pembayaran Belanja Pemeliharaan dengan menagihkan kepada pihak terkait senilai Rp4,58 miliar dan menyetorkan ke Kas Daerah.
Selain itu, BPK menemukan pengelolaan kas Dana BOS Pendidikan pada empat sekolah belum tertib dan tidak diyakini keberadaannya senilai Rp313,47 juta yang mengakibatkan Kas Dana BOSP tidak dapat segera dimanfaatkan. BPK merekomendasikan agar Gubernur menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) NTB segera memproses pengembalian Kas Dana BOSP pada SMAN 1 Woha yang tidak diyakini keberadaannya senilai Rp313,47 juta ke Kas Daerah. Jika tidak dapat memproses pengembalian sepenuhnya sampai dengan waktu SKTJM berakhir maka akan ditindaklanjuti dengan penjualan aset jaminan.
BPK juga mengungkap terdapat penggunaan langsung pendapatan daerah senilai Rp218,13 juta. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp34,23 juta dapat diakui sebagai belanja operasional, Rp138,26 juta telah disetor kembali ke kas daerah oleh unit kerja, dan sisanya sebesar Rp45,63 juta yang masih harus dikembalikan ke Kas Daerah.
Selain itu, kelebihan pembayaran atas belanja pegawai, perjalanan dinas, barang untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat atau pihak ketiga, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan serta belanja modal jalan jaringan dan irigasi dengan nilai total senilai Rp8,86 miliar. Atas kelebihan pembayaran tersebut telah dipulihkan dan disetorkan ke Kas Daerah selama masa penyusunan laporan senilai Rp1,69 miliar dan yang masih harus dikembalikan senilai Rp6,92 miliar ke Kas Daerah dan senilai Rp248,97 juta ke kas BLUD.
Berdasarkan data pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, per 31 Desember 2025, Pemprov NTB telah menindaklanjuti 1.286 rekomendasi dari 1.639 rekomendasi atau 78,46 persen dari keseluruhan rekomendasi periode 2005 sampai dengan 2024. Capaian tersebut masih di bawah target nasional BPK sebesar 85 persen dan menempatkan Pemprov NTB di peringkat ke-10 dari 11 entitas se-Provinsi NTB.