Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kompolnas Respons Dugaan Rekayasa Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

1752237716919.jpg
Ketua Harian Kompolnas Arief Wicaksono Sudiutomo. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merespons dugaan rekayasa kasus kematian anggota Bidang Propam Polda NTB Brigadir Nurhadi. Penyidik Ditreskrimum Polda NTB telah menetapkan dua atasan Brigadir Nurhadi sebagai tersangka yaitu Kompol IMYPU alias Yogi dan Ipada HC atau Haris serta seorang perempuan inisial M.

Ketua Harian Kompolnas Arief Wicaksono Sudiutomo mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya rekayasa kasus kematian Brigadir Nurhadi. "Kalau dia direkayasa, tidak ada penahanan, tidak ada PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Arief usai menemui tiga tersangka di Rutan Polda NTB, Jumat (11/7/2025) sore.

1. Dua tersangka merupakan penyidik berpengalaman

Tersangka kematian Brigadir Nurhadi, Kompol Yogi. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Tersangka kematian Brigadir Nurhadi, Kompol Yogi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kompol Yogi dan Ipda Haris merupakan penyidik yang berpengalaman. Sehingga keduanya ditahan oleh penyidik di Rutan Polda NTB. Selain itu, mereka dikhawatirkan dapat mencoba mengelabui penyidik yang lain menjadi alasan penahanan terhadap keduanya.

Arief menambahkan bahwa berkas perkara kematian Brigadir Nurhadi sudah dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda NTB ke jaksa penuntut umum (JPU). Penyidik masih menunggu petunjuk dari jaksa apakah berkas perkara dinyatakan lengkap atau ada petunjuk jaksa yang perlu dilengkapi oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTB.

"Karena menghilangkan nyawa orang lain. Kita lihat nanti di sidang bagaimana (kasusnya) terang benderang," jelas Arief.

2. Dua tersangka positif menggunakan narkoba

Ilustrasi narkoba (IDN Times)
Ilustrasi narkoba (IDN Times)

Ditanya terkait tersangka yang tidak dijerat pasal mengenai penyalahgunaan narkoba, Arief mengatakan bahwa memang dua dari tiga tersangka dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Hasil tes urine menunjukkan bahwa Kompol Y dan M positif mengonsumsi narkoba jenis riklona dan ekstasi atau inex. Sedangkan Ipda Haris dinyatakan negatif mengonsumsi narkoba.

"Itulah salah satu alasan kenapa yang bersangkutan dalam sidang etik di PTDH karena menggunakan narkoba dan teman-teman melihat diawali oleh party (pesta). Mereka menggunakan riklona kemudian dioplosan Tequila dan inex. Dari hasil tes urine, Y positif, H negatif, M positif ini dijadikan salah satu dasar PDTH, dasar lain perbuatan tercela," kata Arief.

Namun, penyidik tidak mendapatkan barang bukti narkoba. Hanya saja penyidik mengantongi hasil tes urine dari para tersangka dan keterangan dari saksi ahli farmakologi.

"Kami sudah melakukan masukan, sebaiknya walapun tidak ada barang bukti, mereka bisa komunikasi dengan badan narkotika nasional provinsi, saya lihat sudah dilakukan TAT (tim asesmen terpadu)," terang Arief.

3. Mirip kasus Sambo

Koordinator Aliansi Stop Kekerasan Seksual NTB Joko Jumadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Penasihat Hukum tersangka M, Joko Jumadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sementara, Penasihat Hukum tersangka M, Joko Jumadi menyebut kematian Brigadir Nurhadi mirip seperti kasus Sambo. Dia mengatakan tersangka M di bawah tekanan karena saat ini ditahan bersamaan dengan Kompol Yogi dan Ipda Haris di Rutan Polda NTB.

Joko meminta penyidik agar memisahkan tempat penahanan ketiga tersangka di rutan berbeda. Sehingga kasus kematian Brigadir Nurhadi bisa dibongkar secara terang benderang. Direktur Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram ini juga telah berkomunikasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar tersangka M dapat menjadi justice collaborator (JC) dalam membongkar kasus ini.

Pada 16 April 2025, tersangka Kompol Yogi dan Ipda Haris bersama korban Brigadir Nurhadi pesta narkoba di Villa Tekek Gili Trawangan ditemani dua perempuan yaitu tersangka M dan saksi P. Tersangka M merupakan perempuan yang dibayar Kompol Yogi sebesar Rp10 juta untuk menemani pesta narkoba dan minuman keras di Villa Tekek Gili Trawangan.

Tersangka M disangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati seseorang. Atau turut serta bersama tersangka Kompol Yogi dan tersangka Ipda Haris karena kelalaian mengakibatkan orang lain mati pada waktu kejadian 16 April 2025 bertempat di Villa Tekek Gili Trawangan terhadap korban Brigadir Nurhadi. Mereka dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Tersangka Kompol Yogi, Ipda Haris dan korban Brigadir Nurhadi memiliki hubungan atasan dan bawahan langsung pada Subbit Paminal Bidang Propam Polda NTB. Sedangkan saksi P dan tersangka M adalah perempuan yang dibayar untuk menemani atau menghibur pada acara pesta-pesta di Gili Trawangan. Dimana, saksi P bersama tersangka Ipda HC sedangkan tersangka M dengan Kompol Yogi.

Dalam kasus ini, berpotensi terjadinya proses hukum yang tidak jujur (unfair trial) yang mengakibatkan ketidakadilan dan terjadinya peradilan sesat bagi tersangka M. Karena tersangka M baru pertama kali bertemu dengan Brigadir Nurhadi di hari kejadian perkara beberapa jam sebelum waktu kematiannya. Sehingga tidak memiliki motif untuk melakukan penganiayaan atau turut serta karena kelalaian mengakibatkan kematian Brigadir Nurhadi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us