Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kenapa Status KLB Anjing Rabies di Bima Belum Dicabut sejak 2019?

Foto Tim Disnakeswan Kabupaten Bima saat suntik VAR ke anjing milik warga (Dok/Istimewa)

Bima, IDN Times - Kasus gigitan anjing suspek rabies yang terjadi di wilayah Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) setiap tahun terus meningkat. Akibatnya, sejak 2019 hingga Maret 2025 ini, Bima masih berstatus sebagai daerah dengan Kejadian Luar Biasa (KLB) gigitan anjing suspek rabies.

"Iya benar, sejak 2019 silam Bima belum dicabut KLB gigitan anjing rabies hingga 2025 sekarang," kata Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Bima, Taufik Walhidayah dikonfirmasi, Kamis (27/3/2025).

1. KLB tak dicabut karena kasus bertambah setiap tahun

Foto Tim Disnakeswan Kabupaten Bima saat suntik VAR ke anjing milik warga (Dok/Istimewa)

Status KLB ini tidak dicabut karena kasus gigitan anjing suspek rabies di Kabupaten Bima setiap tahun terus meningkat. Sesuai aturan, status baru bisa dicabut setelah nol kasus gigitan, sementara penularan rabies dari gigitan anjing masih terjadi di Bima hingga saat ini.

"Alasannya, kasus gigitan masih ada sehingga status KLB belum dicabut oleh pemerintah daerah," bebernya.

2. Kasus gigitan tersebar di 8 kecamatan

ilustrasi anjing sedang berguling-guling di tanah (pexels.com/Theuns van der Westhuizen)

Taufik mengatakan, kasus gigitan anjing suspek rabies di Kabupaten Bima sejak Januari-Februari 2025 lalu sebanyak 104 kasus. Dari 18 kecamatan, kasus terbanyak terjadi di Kecamatan Ambalawi, yakni 20 kasus.

Selanjutnya, disusul Kecamatan Sape 14, Wera 14 kasus, Lambu 10, Donggo 8, Langgudu 8, Parado 8, Monta 7, Bolo 4 kasus. Kemudian di Kecamatan Lambitu 3 kasus, Belo 1, Madapangga 1, Soromandi 1, Tambora 1, dan Kecamatan Belo 1 kasus gigitan.

"Untuk kasus gigitan pada Maret ini masih dalam proses rekap oleh petugas di lapangan," ujarnya.

3. Tahun lalu 693 kasus, 4 korban meninggal

Ilustrasi mayat (Foto: IDN Times)

Sementara di tahun 2024 lalu, sebanyak 693 kasus gigitan. Dari ratusan kasus ini menyebabkan 4 korban meninggal dunia. Empat korban meninggal tersebut tersebar di Kecamatan Parado, Woha, Palibelo dan Kecamatan Langgudu.

Rata-rata para korban digigit anjing liar mulai dari bagian wajah, tangan, kaki hingga perut. Mereka juga sempat dilarikan ke Puskesmas terdekat untuk diberikan perawatan medis, lalu setelahnya dinyatakan meninggal dunia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Juliadin JD
Linggauni
Juliadin JD
EditorJuliadin JD
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us