Mataram, IDN Times - Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati NTB menetapkan dua anggota DPRD NTB inisial IJU dan MNI dalam kasus dana siluman pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB. Keduanya langsung ditahan oleh penyidik di dua lembaga pemasyarakatan (Lapas) berbeda. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Muh. Zulkifli Said mengatakan IJU ditahan di Lapas Kuripan Lombok Barat, sedangkan MNI di Lapas Praya, Lombok Tengah.
"Pada hari ini, tanggal 20 November 2025, kami Tim Penyidik Pidsus telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam kasus gratifikasi DPRD NTB. Pertama berinisial IJU, yang kedua MNI," kata Zulkifli di Kejati NTB, Kamis (20/11/2025).
