Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejati NTT Damaikan 50 Kasus, Ada Penganiayaan Keluarga hingga Pacar

Kejati NTT damaikan 50 kasus pidana hingga Agustus 2025. (Dok Kejati NTT)
Kejati NTT damaikan 50 kasus pidana hingga Agustus 2025. (Dok Kejati NTT)

Kupang, IDN Times - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Zet Tadung Allo, mengungkap 50 perkara pidana yang dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) hingga pertengahan Agustus 2025. Mekanisme ini sesuai PERJA Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan SEJAM PIDUM NO. 01/E/EJP/02/2022.

RJ ini dilakukannya secara selektif, bertanggung jawab, memulihkan hubungan sosial, humanis dan para tersangka diwajibkan melakukan kerja sosial berupa membersihkan tempat ibadah dan balai desa.

Terbaru, ada empat perkara ini yang didamaikan antara lain kasus penganiayaan dalam keluarga, dengan pacar, juga penyerangan rumah. Sejumlah kasus ini diekpos secara virtual di Ruang Restorative Justice Kejati NTT, pukul 08.00 – 10.00 WITA, Selasa (19/8/2025).

1. Dua perkara pelemparan rumah

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo (kiri). (Dok Kejati NTT)
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo (kiri). (Dok Kejati NTT)

Terdapat dua perkara dari Kejari Alor. Dua perkara ini dari dua pelaku berbeda pada kasus yang sama. Pertama, perkara dengan tersangka Rian Fernandes Oko yang mana mengejar saksi Yakob Tapah karena rekannya Yakob melempar batu ke tiang listrik sehingga membuat suara berisik. Yakob bersembunyi di rumah korban Sarlota Oil. Rian dan rekannya malah melempari seng, dua kaca jendela kamar, dan satu kaca pintu depan, dengan kerugian sekitar Rp2 juta.

Kedua, perkara yang sama dengan tersangka Teddy Adriano Beli dan Musa Adipapa Samai yang juga melempari rumah Sarlota Oil sehingga menimbulkan kerusakan juga.

“Kedua perkara ini dihentikan melalui Restorative Justice setelah korban menerima permohonan maaf, para tersangka menyesali perbuatannya, serta adanya perdamaian antara kedua belah pihak,” jelasnya.

2. Gara-gara minta tembakau

Kejati NTT damaikan 50 kasus pidana hingga Agustus 2025. (Dok. Kejati NTT)
Kejati NTT damaikan 50 kasus pidana hingga Agustus 2025. (Dok. Kejati NTT)

Sementara kasus dari Kejari TTU, dengan tersangka Simon Kolo yang menganiaya sepupunya sendiri saat melayat di Desa Banain A, Kecamatan Bikomi Utara, TTU, pukul 03.00 WITA, 11 Juni 2025.

Baik tersangka dan korban saat itu dalam kondisi sudah mabuk minuman keras. Korban berulang kali meminta tembakau sehingga Simon gerah dan memukuli wajah korban hingga memar dan bengkak.

“Korban juga telah memaafkan tersangka dan keduanya sepakat berdamai. Masyarakat juga memberikan respon positif terhadap perdamaian tersebut,” lanjut dia.

3. Penganiayaan pacar

Kejati NTT damaikan 50 Kasus hingga Agustus 2025. (Dok Kejati NTT)
Kejati NTT damaikan 50 Kasus hingga Agustus 2025. (Dok Kejati NTT)

Kasus berikutnya terkait penganiayaan ringan dengan tersangka Irwan Erikson Tefa terhadap pacarnya di 12 Juli 2025 lalu di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Ia dan sang pacar awalnya bertengkar soal kunci kamar kos hingga berujung pidana yang mana tersangka memukul bahu korban, menarik rambut, hingga pukulan mengenai bagian mata kiri korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar pada wajah, luka lecet di punggung, serta bengkak di sekitar mata. Berdasarkan visum et repertum di RS Bhayangkara Kupang, luka korban dikategorikan akibat kekerasan benda tumpul.

“Kasus juga dihentikan setelah korban dan tersangka berdamai dan mereka sepakat melanjutkan hubungan dengan rencana pernikahan,” tambahnya lagi.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More

Kasus Korupsi Dana Pokir Berlanjut, DPRD NTB Ngaku Tak Ganggu Kinerja

26 Sep 2025, 19:07 WIBNews