Mataram, IDN Times - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota di Kabupaten Sumbawa pada 2022-2023. Kedua tersangka masing-masing inisial SBHN dan MJ.
Tersangka SBHN merupakan eks Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. Sedangkan MJ merupakan tim penilai atau appraisal dalam pengadaan lahan MXGP Samota, Sumbawa.
"Jadi hari ini, dua orang kami lakukan penahanan," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Muh. Zulkifli Said di Kantor Kejati NTB, Kamis (8/1/2026) petang.
