Lombok Timur, IDN Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) melakukan upaya pemulihan kerugian negara dari kasus korupsi yang ditangani. Dari total semua kasus, tercatat jumlah kerugian negara sebesar Rp43 miliar. Dari jumlah tersebut, kerugian negara paling besar dari tindak pidana korupsi tambang pasir besi di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya yang dilakukan oleh PT Anugrah Mitra Graha (AMG).
Dalam kasus ini negara dirugikan Rp30 miliar. Dalam putusan hakim Tipikor Mataram, salah satu tersangka yaitu dirut PT AMG, PO Swandi divonis membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp17,7 miliar.
