Kejari Bima Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Senilai 989 juta

Bima, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan kapal senilai Rp989 juta pada Dinas Perhubungan (Dishub) Bima. Keduanya masing-masing inisial MS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan SA selaku konsultan perencana.
“Iya benar, sudah ada tersangkanya dua orang,” kata Kepala Kejari Bima Ahmad Hajar Zunaidi dikonfirmasi Rabu malam (22/5/2024).
1. Langsung ditahan di Rutan Bima

Ahmad mengatakan, keduanya ditetapkan tersangka pada Rabu (22/5/2024). Setelah beberapa jam ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Raba Bima untuk kepentingan penyidikan.
"Tersangka ditahan 20 hari kedepan atau hingga pada tanggal 10 Juni 2024 mendatang," katanya.
Penahanan dua orang tersangka ini tidak menutup kemungkinan akan diperpanjang lagi. Tergantung proses hukum keduanya bergulir di Kejari Bima.
2. Tersangka dijerat dengan pasal tipikor

Dua tersangka tersebut dijerat menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
3. Nilai kontrak pengadaan kapal Rp989 juta

Informasi yang dihimpun, proyek dua unit kapal ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang digelontorkan pemerintah pusat pada tahun 2019 lalu. Kemudian dikerjakan oleh CV Berkah Bersaudara dengan nilai kontrak sebesar Rp989 juta.
Pengadaan dua unit kapal tersebut bertepatan saat Syafrudin menjabat sebagai Kepala Dishub Kabupaten Bima. Dalam kasus ini, Syafrudin telah berulang kali diperiksa penyidik jaksa.



















