Kupang, IDN Times - Keluarga Prada Lucky Namo berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) sekaligus mengadukan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) ke Komisi Yudisial (KY). Langkah itu ditempuh sebagai respons atas putusan kasasi yang memangkas hukuman terhadap 22 prajurit senior pelaku penganiayaan Prada Lucky di Yonif TP 834 Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam putusan kasasi tersebut, MA mengurangi masa pidana para terdakwa. Selain itu, majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman pemecatan kepada empat dari total 22 terdakwa.
