Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kecewa Putusan Kasasi MA, Keluarga Prada Lucky Ajukan Peninjauan Kembali
Foto Prada Lucky di rumah duka di Kota Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula)
  • Keluarga Prada Lucky berencana ajukan peninjauan kembali dan siap melapor ke Komisi Yudisial jika putusan hakim MA dinilai mengandung konflik kepentingan.
  • Kuasa hukum menilai keputusan MA yang hanya memecat empat dari 22 terdakwa penganiayaan Prada Lucky tidak adil dan tidak proporsional dengan fakta persidangan sebelumnya.
  • Perbedaan hukuman antar terdakwa dianggap menimbulkan disparitas pemidanaan serta mempertanyakan dasar pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam kasus kematian Prada Lucky.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Keluarga Prada Lucky Namo berencana mengajukan peninjauan kembali dan melaporkan hakim Mahkamah Agung ke Komisi Yudisial terkait putusan kasasi yang mengurangi hukuman 22 prajurit pelaku penganiayaan.
  • Who?
    Keluarga Prada Lucky Namo melalui kuasa hukum Ahmad Bumi, serta hakim Mahkamah Agung yang menangani perkara tersebut.
  • Where?
    Peristiwa ini berkaitan dengan kasus di Yonif TP 834 Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, dan proses hukumnya berlangsung di Mahkamah Agung Jakarta.
  • When?
    Keputusan kasasi Mahkamah Agung ditetapkan pada 17 Juli 2026, sementara rencana pengajuan peninjauan kembali masih menunggu salinan resmi putusan tersebut.
  • Why?
    Keluarga menilai putusan kasasi tidak adil karena hanya empat dari dua puluh dua terdakwa yang dipecat meski seluruhnya dinyatakan bersalah atas kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
  • How?
    Pihak keluarga akan menganalisis isi putusan secara menyeluruh sebelum mengajukan peninjauan kembali melalui oditur militer dan siap melapor ke Komisi Yudisial bila ditemukan indikasi pelanggaran perilaku hakim.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Keluarga Prada Lucky sedih karena hakim hanya memecat empat tentara dari banyak orang yang membuat Lucky sakit sampai meninggal. Mereka merasa itu tidak adil. Pengacara keluarga bilang mereka mau minta pengadilan lihat lagi kasusnya dan mungkin lapor hakim ke tempat khusus kalau ada hal yang salah. Sekarang mereka sedang tunggu surat keputusan resmi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Kupang, IDN Times - Keluarga Prada Lucky Namo berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) sekaligus mengadukan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) ke Komisi Yudisial (KY). Langkah itu ditempuh sebagai respons atas putusan kasasi yang memangkas hukuman terhadap 22 prajurit senior pelaku penganiayaan Prada Lucky di Yonif TP 834 Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam putusan kasasi tersebut, MA mengurangi masa pidana para terdakwa. Selain itu, majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman pemecatan kepada empat dari total 22 terdakwa.

1. Tak segan adukan ke KY

Ibunda Prada Lucky menangis saat tiba di Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Ahmad Bumi selaku Penasihat Hukum keluarga menyatakan pihak keluarga Prada Lucky menunggu salinan resmi dari keputusan itu untuk mengajukan PK. Pihaknya akan menganalisis secara menyeluruh lalu mengajukan PK melalui oditur militer.

"Setelah baca putusan lengkap, kami akan mendorong dilakukan peninjauan kembali oleh oditur militer," tukasnya.

Pihaknya juga tak segan-segan mengadukan hakim MA bila keputusan pada 17 Juli 2026 itu mengandung konflik kepentingan.

"Jika ada indikasi pelanggaran perilaku atau adanya konflik kepentingan dalam putusan ini akan dilaporkan di KY. Juga kami mendorong Eksaminasi dari perguruan tinggi atas putusan ini," tandasnya.

2. Sebut putusan MA tak adil

Ahmad Bumi selaku kuasa hukum keluarga Prada Lucky. (IDN Times/Putra Bali Mula)

MA sebelumnya memutuskan empat prajurit saja yang tetap dipecat yaitu Pratu Emiliano de Araujo, Pratu Petrus Nong Bria Sely, Pratu Aprianto Reda Radja, dan Sertu Andre Mahoklori. Mereka juga dijatuhi pidana penjara 2 tahun 6 bulan serta restitusi masing-masing Rp136.156.267,50. Adapun terdakwa lain dijatuhi pidana 2 tahun 6 bulan penjara.

"Karena itu putusan kasasi terhadap 22 terdakwa dalam perkara kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo sangat tidak adil," tukas Ahmad Bumi.

Ia menilai hakim MA saat itu tidak memeriksa kembali fakta maupun pembuktian yang telah dinilai oleh hakim tingkat pertama dan tingkat banding. Namun, kata dia, putusan kasasi justru menimbulkan persoalan dari aspek proporsionalitas pemidanaan.

"Dalam perkara ini, baik Pengadilan Militer tingkat pertama sampai kasasi telah menyatakan seluruh 22 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana militer. Atas dasar itu, seluruh terdakwa dijatuhi pidana pokok dan pidana tambahan berupa PTDH," jelas dia.

3. Menilai ada perbedaan perlakuan

Empat senior yang menyiksa Prada Lucky di rumah jaga. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Ahmad menilai Perbedaan perlakuan pada putusan ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pertimbangan hukum oleh MA. Anomali yang paling mencolok, kata dia, ialah hanya 4 orang yang dipecat dari semula seluruhnya dipecat.

"Karena seluruh terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara yang sama. Kondisi tersebut memunculkan disparitas pemidanaan yang berpotensi mengurangi rasa keadilan, kepastian hukum, serta konsistensi penerapan hukum," jelas dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article