Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kasus Warga NTT Tewas Tertembak Ditangani Otoritas Timor Leste

Ilustrasi penembakan peluru nyasar. (unsplash.com/Hirmin)
Ilustrasi penembakan peluru nyasar. (unsplash.com/Hirmin)

Kupang, IDN Times - Tewasnya ATB (33) di Fatumea, Distrik Suai, Republik Demokratik Timor-Leste (RDTL) akan menjadi kewenangan negara tersebut dalam penanganan kasusnya. Kabidhumas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Pol Henry Novika Chandra, menyampaikan ini dalam keterangannya, Kamis (21/8/2025). Kewenangan penanganan kasus ini mengingat lokasi kejadian berada di wilayah hutan negara Timor-Leste.

"Penanganan kasus ini menjadi kewenangan otoritas Timor-Leste. Kami terus berkoordinasi secara diplomatis baik dengan untuk memperoleh informasi yang lengkap dan akurat," sebutnya.

1. TKP di Timor Leste

Koordinasi Polres Belu dan Satgas Pamtas Yonif 741/GN terkait warga NTT yang tewas tertembak di wilayah Timor Leste. (Dok Polda NTT)
Koordinasi Polres Belu dan Satgas Pamtas Yonif 741/GN terkait warga NTT yang tewas tertembak di wilayah Timor Leste. (Dok Polda NTT)

Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus ini berjarak sekitar 3 kilometer (km) dari perbatasan RI-RDTL, atau di tengah hutan yang jauh dari pemukiman masyarakat Timor-Leste.

Jasad ATB sendiri ditemukan oleh keluarganya lalu mereka membawanya dari Timor-Leste ke Indonesia, tepatnya di depan Pos Pengamanan TNI Fatubesi Takirin. Kemudian dievakuasi dilakukan menggunakan ambulans ke RSUD Atambua untuk penanganan lebih lanjut.

"Hal ini menjadi pertimbangan utama dalam pendekatan kami untuk memastikan penyelidikan dilakukan dengan hati-hati dan menghormati yurisdiksi masing-masing negara," tambahnya.

2. Keluarga tolak autopsi

Tampak depan Mapolda NTT. (Dok Polda NTT)
Tampak depan Mapolda NTT. (Dok Polda NTT)

Sementara di Indonesia, kasus ini juga telah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belu dan sedang dalam tahap penyelidikan. Ia menyebut pihak keluarga korban juga telah membuat surat pernyataan penolakan autopsi. Kemudian patroli rutin gencar dilakukan dengan pendekatan dengan keluarga maupun tokoh masyarakat agar menangkal aksi balasan.

"Kami terus menjalin koordinasi dengan otoritas keamanan dan pihak berwenang Timor-Leste serta melakukan koordinasi dengan Atase Kepolisian RI-RDTL untuk memastikan proses berjalan lancar, adil, dan transparan,” ujar Kombes Henry.

3. Fasilitasi akses lintas batas yang legal

Aparat keamanan bertemu dengan masyarakat dan tokoh  di wilayah perbatasan RI - RDTL. (Dok Polres Belu)
Aparat keamanan bertemu dengan masyarakat dan tokoh di wilayah perbatasan RI - RDTL. (Dok Polres Belu)

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Atase Kepolisian RI-RDTL guna mendukung proses investigasi yang mana langkah ini dilakukan untuk memastikan penanganan kasus berjalan dengan baik.

Sementara itu Polres Belu telah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-RDTL Yonif 741/GN untuk meningkatkan patroli dan pengamanan di sekitar perbatasan. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aktivitas di wilayah Timor-Leste melalui jalur tidak resmi.

"Kami siap memberikan bimbingan dan fasilitasi bagi warga yang membutuhkan akses lintas batas secara legal, termasuk melalui pos perbatasan resmi," tandasnya.

Langkah-langkah ini dirancang untuk tidak hanya menyelesaikan insiden saat ini, tetapi juga membangun mekanisme pencegahan jangka panjang, termasuk peningkatan edukasi masyarakat tentang aturan perbatasan dan kerjasama bilateral dengan Timor-Leste.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us