Mahasiswa Fakultas Hukum Unram saat demo di depan Mapolda NTB, Kamis (29/12/2022). (IDN Times/Muhammad Nasir)
Sebelumnya, korban didampingi tim BKBH Universitas Mataram mengajukan laporan pencabulan ke Sub Bidang Remaja, Anak, dan Wanita Ditreskrimum Polda NTB.
Terlapor dosen gadungan inisial AF ini menjanjikan para korban lulus perguruan tinggi dan pengobatan spiritual kepada korban. Pelaku pun menjanjikan skripsi korban berjalan lancar hingga magang di kantor notaris.
Dalam laporan ke polisi, BKBH Universitas Mataram menyebutkan terlapor AF menjerat para mahasiswi dalam periode Oktober 2021 hingga Maret 2022.
Tetapi belum lama ini, Polda NTB mengumumkan menghentikan penyelidikan kasus pelecehan seksual ini. Kabid Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto mengatakan, penghentian kasus dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.
Para korban meminta agar penanganan kasus ini tidak dilanjutkan. Mereka pun tidak bersedia memenuhi panggilan polisi penanganan kasusnya.
"Bukan ditutup tetapi dihentikan penyidikannya, kalau ada bukti baru bisa dibuka lagi kasusnya," kata Artanto.