Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka S saat diperiksa penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah. (Dok. Istimewa)

Lombok Tengah, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah menetapkan seorang politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) inisial S sebagai tersangka kasus ijazah palsu. Tersangka langsung ditahan di Rutan Mapolres Lombok Tengah, Rabu (22/1/2025).

“Kemarin saudara S memenuhi panggilan pertama yang kita layangkan, hasil pemeriksaan dari penyidik bahwa perbuatan yang dilakukan tersangka memenuhi unsur pidana terhadap pasal yang diterapkan sehingga kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk il Maqnum, Kamis (23/1/2025).

1. Penyidik telah memeriksa 12 saksi

ilustrasi mengubah berkas (pexels.com/RDNE Stock Project)

Luk Luk menjelaskan penetapan tersangka terhadap S setelah penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah melakukan serangkaian penyidikan. Kemudian mengumpulkan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi ahli dari Universitas Mataram.

Dia menyebut total ada 12 saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik termasuk saksi ahli dari Universitas Mataram.

"Selain itu kita juga menyita berbagai dokumen penting sebagai barang bukti," terangnya.

2. Terancam hukuman penjara 8 tahun

Editorial Team

Tonton lebih seru di