Wakil Ketua BK DPRD TTU membaca hasil keputusan etik ketiga anggota terlibat Intimidasi dr. Icha. (YouTube/Pemkab TTU official)
Sondang menyebut kasus yang menimpa dr. Icha tidak hanya menjadi perhatian tenaga kesehatan di TTU, tetapi juga para tenaga kesehatan di berbagai daerah di Indonesia. Karena itu, ia meminta masyarakat ikut menilai keputusan BK DPRD TTU.
"Silakan rakyat Indonesia dan nakes seluruh Indonesia menilai," ujarnya.
Menurutnya, BK DPRD TTU tidak menunjukkan keberpihakan kepada tenaga kesehatan dalam mengambil keputusan.
"Ini menunjukkan BK DPRD tidak berani secara tegas melindungi nakes. Keputusan dari wakil rakyat seharusnya berpihak kepada rakyat, kepada nakes tapi yang terjadi adalah berpihak kepada kepentingan dan tekanan politik. BK DPRD terkesan mencari aman," ungkapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua BK DPRD TTU, Hubertus Kun Bana, membacakan Surat Keputusan Nomor 001/KEP/BK DPRD TTU/2026 terkait dugaan intimidasi, tekanan verbal, dan perlakuan merendahkan terhadap dr. Icha saat bertugas di IGD RS Leona Kefamenanu. BK menyatakan ketiga anggota DPRD melanggar Peraturan DPRD TTU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kode Etik DPRD.
"Para anggota DPRD yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Hubertus saat membacakan putusan.