Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
IDI TTU Kecewa 3 Anggota DPRD yang Intimidasi Dokter Icha Tetap Digaji
Para dokter, nakes dan mahasiswa melakukan aksi demontrasi atas intimidasi terhadap dr. Icha di DPRD NTT. (IDN Times/Putra Bali Mula)
  • IDI TTU memprotes pemberhentian sementara tiga anggota DPRD TTU yang mengintimidasi dr. Icha karena mereka tetap menerima hak keuangan atau gaji.
  • Tiga anggota DPRD, Veronika Lake, Therensius Lazakar, dan Norbertus Tubani, dinyatakan melanggar kode etik terkait intimidasi, tekanan verbal, serta perlakuan merendahkan terhadap dr. Icha.
  • Ketua IDI TTU menilai putusan BK DPRD tidak tegas dan tidak adil bagi tenaga kesehatan, yang menginginkan pencopotan permanen tanpa hak keuangan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    IDI Cabang Timor Tengah Utara memprotes keputusan Badan Kehormatan DPRD TTU yang memberhentikan sementara tiga anggota DPRD karena intimidasi terhadap dr. Icha, namun tetap memberi mereka hak keuangan.
  • Who?
    Veronika Lake dari PDIP, Therensius Lazakar dari Golkar, dan Norbertus Tubani dari PKB diberhentikan sementara. IDI TTU, tenaga kesehatan, serta dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni menjadi pihak yang menyoroti putusan itu.
  • Where?
    Peristiwa intimidasi terjadi di IGD RS Leona Kefamenanu. Keputusan Badan Kehormatan DPRD TTU dibacakan dalam rapat paripurna khusus di Kantor DPRD TTU, Kabupaten Timor Tengah Utara.
  • When?
    Putusan Badan Kehormatan DPRD TTU disampaikan dalam rapat paripurna khusus pada Rabu, 29 Juli 2026. Waktu terjadinya intimidasi terhadap dr. Icha per saat ini masih belum diketahui.
  • Why?
    Badan Kehormatan menyatakan ketiga anggota DPRD melanggar Peraturan DPRD TTU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kode Etik DPRD melalui dugaan intimidasi, tekanan verbal, dan perlakuan merendahkan terhadap dr. Icha.
  • How?
    Badan Kehormatan menjatuhkan pemberhentian sementara sesuai surat keputusan Nomor 001/KEP/BK DPRD TTU/2026, dengan hak keuangan tetap diberikan sesuai ketentuan. IDI TTU dan tenaga kesehatan mengawal pembacaan putusan serta menyatakan keberatan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Tiga anggota DPRD TTU dicopot sementara karena diduga menekan dan merendahkan dr. Icha saat ia jaga di rumah sakit. Mereka adalah Veronika, Therensius, dan Norbertus. Tapi mereka masih dapat gaji. Dokter dan tenaga kesehatan TTU marah dan kecewa. Mereka ingin tiga orang itu dicopot tetap dan tidak dapat hak lagi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Kupang, IDN Times - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Timor Tengah Utara (TTU) memprotes keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU yang memberhentikan sementara tiga anggota DPRD terkait kasus intimidasi terhadap dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha, namun tetap memberikan hak keuangan kepada mereka. IDI menilai sanksi tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan bagi tenaga kesehatan.

Keputusan itu dibacakan dalam rapat paripurna khusus DPRD TTU, Rabu (29/7/2026). Tiga anggota DPRD yang dijatuhi sanksi yakni Veronika Lake dari PDIP, Therensius Lazakar dari Golkar, dan Norbertus Tubani dari PKB.

1. IDI kecewa putusan BK DPRD

IDI TTU ikut mengawal keputusan etik BK DPRD TTU terhadap tiga dewan di kasus intimidasi dokter Icha. (Dok IDI TTU)

Ketua IDI TTU, dr. Sondang Herikson Panjaitan, mengatakan keputusan BK DPRD TTU mengecewakan karena ketiga anggota DPRD hanya diberhentikan sementara, tetapi tetap menerima hak keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami IDI TTU dan nakes TTU kecewa terhadap hasil putusan BK DPRD. Keputusan yang tidak mencerminkan keadilan dan tidak memberikan rasa adil," ujar Sondang dalam keterangannya usai rapat paripurna.

Menurut Sondang, putusan tersebut disaksikan langsung oleh dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya yang hadir di Kantor DPRD TTU untuk mengawal proses sidang. Mereka berharap BK menjatuhkan sanksi yang lebih tegas terhadap ketiga anggota DPRD tersebut.

2. BK DPRD dianggap tidak berpihak kepada tenaga kesehatan

Mathildis Sau (dokter hewan) bersama Norbertus Tubani (PKB) diperiksa Polda NTT kasus dr. Icha. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Sondang menilai BK DPRD TTU tidak menunjukkan sikap independen dalam menjatuhkan putusan. Menurutnya, sanksi pemberhentian sementara justru membuka peluang bagi ketiga anggota DPRD untuk kembali menjabat tanpa konsekuensi yang setimpal.

"BK DPRD yang katanya independen, bisa kita lihat mereka tidak se-independen yang mereka katakan. Sanksi adalah non aktif sementara dengan tetap menerima gaji. Nonaktif sementara berarti ada peluang kembali aktif dan seolah-olah tidak pernah terjadi apa-apa?" katanya.

Ia menegaskan, IDI TTU berpandangan ketiga anggota DPRD tersebut semestinya diberhentikan secara permanen tanpa lagi memperoleh hak sebagai anggota dewan.

3. Minta perlindungan nyata bagi tenaga kesehatan

Wakil Ketua BK DPRD TTU membaca hasil keputusan etik ketiga anggota terlibat Intimidasi dr. Icha. (YouTube/Pemkab TTU official)

Sondang menyebut kasus yang menimpa dr. Icha tidak hanya menjadi perhatian tenaga kesehatan di TTU, tetapi juga para tenaga kesehatan di berbagai daerah di Indonesia. Karena itu, ia meminta masyarakat ikut menilai keputusan BK DPRD TTU.

"Silakan rakyat Indonesia dan nakes seluruh Indonesia menilai," ujarnya.

Menurutnya, BK DPRD TTU tidak menunjukkan keberpihakan kepada tenaga kesehatan dalam mengambil keputusan.

"Ini menunjukkan BK DPRD tidak berani secara tegas melindungi nakes. Keputusan dari wakil rakyat seharusnya berpihak kepada rakyat, kepada nakes tapi yang terjadi adalah berpihak kepada kepentingan dan tekanan politik. BK DPRD terkesan mencari aman," ungkapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua BK DPRD TTU, Hubertus Kun Bana, membacakan Surat Keputusan Nomor 001/KEP/BK DPRD TTU/2026 terkait dugaan intimidasi, tekanan verbal, dan perlakuan merendahkan terhadap dr. Icha saat bertugas di IGD RS Leona Kefamenanu. BK menyatakan ketiga anggota DPRD melanggar Peraturan DPRD TTU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kode Etik DPRD.

"Para anggota DPRD yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Hubertus saat membacakan putusan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article